Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Dosan Dengan PT AA, DPRD Siak Akan Bentuk Pansus

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Siak H. Azmi, SE akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap sengketa lahan masyarakat Dosan Kecamatan Pusako dengan perusahaan anak Sinar Mas yaitu PT. Arara Abadi.

Pembentukan Pansus didasari dengan permasalahan lahan masyarakat Dosan dengan PT. Arara Abadi yang tidak kunjung selesai selama hampir 20 tahun.

Muhammad Ilyas, salah satu perwakilan masyarakat Dosan yang mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Siak, mengaku sedih dengan kezoliman yang dilakukan oleh Perusahaan Arara Abadi itu.

Ketika itu, ditahun 1990, Ia mengaku mendapatkan lahan kurang lebih 4 hektar dari pemerintah desa, kemudian Ia kelola, setelah dikelola, tahun 1997 PT. Arara Abadi masuk ke sekitar lahan miliknya itu. 

"Saat kami sedang berusaha membersihkan lahan, adik ipar saya waktu itu dihalau pakai anjing pelacak, sehingga adik ipar saya jatuh sakit, langsung meninggal. Jadi, waktu itu kami tidak dapat mengadu, itu yang membuat saya sedih," ungkap Ilyas sembari mengeluarkan air mata. 

Dijelaskannya, saat ini masyarakat bertanam dihambat-hambat, bawa bibit secara terang-terangan tidak boleh.
"Bahkan saya sendiri bertanam dicabut oleh orang suruhan perusahaan, begitulah kezaliman perusahaan (PT. AA, red) yang dilakukan terhadap masyarakat kito," jelasnya. 

Berdasarkan kesepakatan, bahwa dari KM 1 sampai KM 17 Kampung Dosan, 1 kilo kiri dan kanan itu merupakan milik masyarakat. Satu kilo kiri dan kanan itu dihitung dari as jalan. "Kami masyarakat Dosan berharap, lahan kami dibebaskan dan kami bisa bercocok tanam kembali," harap Muhammad Ilyas. 

Ketua Kelompok Tani Doral Karya Tanjung Medan, Johan Supriadi, mengaku mempunyai legalitas terkait pengelolaan lahan yang satu kilo kiri dan kanan dari As jalan itu. 

"Kami mempunyai legalitas menguasai dan mengelola, pihak perusahaan selalu menawarkan kerja sama, tapi tidak menemui titik temu selalu terjadi konflik. Kami siap bertumpah darah dengan perjuangan ini. Namun kezoliman dilakukan perusahaan sudah melebihi zaman penjajah, mau tanam dilahan sendiri aja tidak boleh," ujarnya menceritakan dengan nada kesal.

Sementara itu, Penghulu Kampung Dosan Zamri, mempertanyakan terkait pembebasan lahan itu. "Itu apakah wewenang Kabupaten atau Provinsi, sementara kami ke Pusat tidak ditanggapi. Itu wewenang pemerintah daerah. Kalau kabupaten dan Provinsi saya rasa lebih mudah untuk membebaskan itu," jelas Zamri. 

Perihal lahan masyarakat 1 kilo dari kiri dan kanan itu, "Setahu saya tahap pengajuan, belum ada tanggapan dari Provinsi, kita harus hati-hati menyikapi permasalahan yang ada," ingat Zamri. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua satu DPRD Kabupaten Siak, H. Fairuz, S.Ag mengaku sudah beberapakali bertemu, bahkan sampai hari ini belum ada titik terang.

"Kita menyelesaikan lahan ini secara serius, meminta informasi kembali yang dulu sudah lama itu. Kami minta keterangan akurat, kami pingin surat menyurat dan data pemilik lainnya," sebut Fairus. 

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Siak H. Azmi. Ia menyikapi  sengketa lahan PT. Arara Abadi dengan masyarakat Dosan Kecamatan Pusako dengan serius. 

"Kami juga akan bentuk Pansus untuk menyelesaikan persengketaan antara masyarakat dengan perusahaan. Kalau untuk komisi tidak fokus itulah kemampuan komisi, maka dari itu kami bentuk Pansus agar lebih fokus mengatasi masalah ini," kata Azmi. 

Azmi menjelaskan, akan berkordinasi dengan pemerintah daerah, "Ini tidak terlepas dari peran Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahannya ini, baik BPN dan dinas terkait lainnya," tutup Azmi. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar