Lima Kades dan Satu Kadis Diputus Bersalah, Ketua PKS Inhu: Kita Optimis Menang di MK

Ketua DPD PKS Inhu, Muhammad Syafaat, SHI.

INHU, RIAUBERNAS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bersalah lima orang kepala desa dan satu kepala dinas yang terlibat dalam kecurangan Pilkada Inhu tahun 2020 lalu. Masing-masing divonis satu bulan kurungan dan denda enam juta rupiah. Keputusan itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Omori Sitorus, dibantu dua hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (3/2/2021).

"Menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti, serta fakta-fakta hukum selama persidangan digelar, maka dari itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta subsider selama dua bulan," demikian dikatakan Omori, saat membacakan putusannya.

Terkait keputusan ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Inhu melalui Ketua DPD PKS Inhu Muhammad Syafaat, SHI mengatakan, selaku partai pengusung pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo, pihaknya optimis sidang perselisihan Pilkada yang saat ini masih bergulir di MK akan dimenangkan pihaknya. 

"Kita bersyukur dengan keputusan ini. Dan ini membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu benar-benar terjadi pada pilkada lalu, dan melibatkan ASN di daerah kita," sebut Syafaat, Rabu (3/2/2021). 

Syafaat menambahkan, vonis hakim PN Rengat ini akan menguatkan dan menambah fakta serta bukti dalam sidang lanjutan di MK. Sekretaris Pemenangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo ini melanjutkan, dirinya berharap, MK akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan paslon "Ridho". 

"Kita berharap, dengan keputusan hari ini, juga vonis terhadap kades (yang terbukti mendukung salah satu paslon) beberapa waktu lalu, menjadi tambahan bukti bagi MK untuk mengabulkan gugatan kita selaku pemohon," timpal anggota legislatif dari Dapil 4 ini. 

Syafaat menambahkan, saat ini proses sidang di MK masih terus berjalan. Kita yakin bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi akan objektif memutus perkara pilkada di Inhu ini. Pihaknya juga mengapresiasi keputusan majelis hakim pada persidangan dengan terdakwa lima kades dan satu kadis ini. 

"Saya rasa keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan publik. Juga masyarakat Inhu yang sejak awal memberi perhatian khusus pada kasus ini. Karena bukti dan fakta, juga keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, menyatakan hal itu," tutup Syafaat. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar