Operasi Yustisi, Pengendara Abaikan Prokes Ditindak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Dalam melakukan operasi yustisi tersebut, masyarakat yang mengabaikan Prokes akan ditindak oleh Satpol-PP Kecamatan Tualang dan Koramil 10 Perawang. "Semua masyarakat akan ditindak termasuk pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker," ujar Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Sabtu (23/1/2021).

Pengendara dan masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditindak dengan membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah. "Pelanggar Prokes buat pernyataan, dilanjutkan mengutip sampah, disela-sela dia melakukan hukuman, ia tetap diingatkan untuk mematuhi Prokes," tambahnya. 

Apabila sering mengabaikan Prokes, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000. "Kita tidak ingin masyarakat terkena denda sesuai Perda no 4 tahun 2020, tapi kita ingin masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dimanapun berada," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar