PT RGMS Terkesan Membandel Dan Melecehkan Perda

Poto ilustrasi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Raja Garuda Mas Sejati (RGMS) yang berada di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, diduga dengan sengaja membandel dan melecehkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perizinan.

Pasalnya, sampai sekarang, pihak perusahaan PT. RGMS belum ada itikat baik untuk melaporkan ataupun mengurus izin bangunan yang ada di lokasi perusahaan, baik itu bangunan perumahan karyawan, kantor, gudang, maupun bangunan-bangunan lainnya.

Padahal, dalam Perda nomor 6 Tahun 2016 tersebut jelas disebutkan, bahwa perorangan maupun badan harus ataupun wajib melaporkan atau mengurus izin setiap bangunan yang didirikan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dan barang siapa yang tidak menindahkan Perda tersebut, bisa dikenakan sangsi berupa sangsi Administrasi, sampai ke sangsi denda dan kurungan.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Riaubernas.com, Rabu (15/8/2018) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan menyurati PT. RGMS untuk segera melaksanakan kewajibannya mengurus izin bangunan yang menjadi aset perusahaan, namun sampai sekarang tidak ada itikad baik pihak perusahaan untuk itu.

"Kita sudah melakukan monitoring dan juga sudah menyurati perusahaan untuk segera mengurus izin bangunan milik perusahaan, namun sampai sekarang belum ada itikad baik perusahaan untuk itu", terang Zulkarnaen.

Si Zul menambahkan, kalau dalam waktu dekat, tidak juga ada niat perusahaan untuk mengurus, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut. Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk langkah kesana.

Zulkarnaen juga menjelaskan, saat ini PT. RGMS akan berubah nama menjadi PT. Rimbun Sawit Sejahtera, itupun belum ada diurus izinnya.

Sementara, terkait permasalahan diatas, pihak perusahaan PT. RGMS, melalui Humasnya Sdr. Simbolon, ketika dihubungi Riaubernas.com, Kamis (16/8/2018) via telepon selulernya ke nomor: 0812 5081 6621 tidak mau membalas, Media ini juga telah malakukan konfirmasi via sms terkait permasalahan diatas, tidak juga mendapat balasan. Dan sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait masalah ini. (samsul)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar