Pasca Keluar Putusan MK, BUMD Tuah Sekata Surati Dirjen Kelistrikan

Int.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dua pasal UU No 30 tahun 2009 yakni Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 tentang Ketenagalistrikan. Dimana pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Terkait hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pada Dirjen Kelistrikan Kementerian BUMN RI untuk persoalan ini. Nasib BUMD milik Pemkab Pelalawan baru bia ditentukan jika pihaknya sudah menerima surat dari Dirjen Kelistrikan, terkait hal ini.

"Kalau saya menafsirkannya berbeda. BUMD kan punya Pemkab Pelalawan, dan Pemkab Pelalawan adalah bagian dari Indonesia, bagian negara, jadi menurut saya sah-sah saja. Dan lagi, saya juga tidak membaca secara eksplisit pengelolaan listrik itu dikelola oleh PLN, tapi itu hanya diebutkan negara saja," ungkap Kepala BUMD Tuah Sekata, Sanusi, pada media ini di Pangkalankerinci, Jum'at (23/12).

Karena itu, sambungnya, untuk mempertegas status BUMD ke depannya, pihaknya telah melayangkan surat ke Dirjen Kelistrikan Kementerian BUMN RI. Jika status BUMD tenyata punya negara yakni Pemkab Pelalawan maka tak ada masalah, namun jika ternyata hasilnya berbeda, pihaknya menyerahkan persoalan ini ke Bupati Pelalawan.

"Saya pribadi sudah membicarakan hal ini dengan Pak Bupati dan Pak Sekda. Kalau hasilnya nanti tak sesuai, ya saya serahkan semua keputusannya pada Pak Bupati. Tapi kalau iya memang seperti itu, tentu negara harus mengganti rugi semua biaya serta operasional BUMD Tuah Sekata dari awal sampai akhir," tukasnya. (tim)     



Editor    : Andy Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar