Bawaslu Riau; Pers Berperan di Pemilu Demokrasi

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Pasca dilantik beberapa hari lalu di Surabaya, Pengurus Daerah Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) dan PWI Riau, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Dikesempatan Rakor itu, dilakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Yakni Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surachman.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, anggota KPU Riau Abdul Hamid, Sekretaris KPU Riau Rudinal, anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Sekretaris Bawaslu Anderson, anggota KPID Riau Asril Darma, Novri dan Ketua Mappilu PWI Riau Mohammad Moralis, serta Divisi Advokasi Mappilu Fitrah.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, kegiatan sebagai tindak lanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers, yang dilaksanakan November 2018 lalu.

Ia mengatakan, Rakor sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan. Pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, akan tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat, termasuk juga pers dan lembaga pengawas demi terselenggara pemilu secara demokratis.

"Bawaslu tidak bisa kerja sendiri. Dukungan dan kerjasama dari elemen masyarakat, termasuk pers sangat kami butuhkan," ujarnya.

Bawaslu Riau Rudin menghimbau, agar pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi penyiaran dan pemasangan iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu.

"Pers jadi yang terdepan ketidaktahuan penyiaran masyarakat, terutama peserta pemilu, agar tidak menimbulkan masalah," katanya.

Dalam pesta demokrasi tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu selama 21 hari, terhitung sejak 24 Maret hingga 13 April 2019, untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa.

"Peserta Pemilu hanya diberikan waktu 21 hari, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Untuk itu mari teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama peserta pemilu," ujar Rusidi.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang narasumber dari KPID Riau dan KPU Riau. Ketua KPID Riau, Falzan Surachman mengatakan, sesuai dangan peraturan, KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa.

Maka, sejak peraturan tersebut, KPID sudah melakukan pengawasan di media elektronik. Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan, maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu.

Sementara itu anggota KPU Riau, Abdul Hamid menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. (Rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar