Besok, Dua Titik Ini Lokasi Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 di Pangkalankerinci

Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan Selasa besok, (29/12), kembali akan menggelar razia Yustisi Covid-19 di Pangkalankerinci dan Pangkalankuras. Untuk Pangkalankerinci, dua titik yang akan menjadi lokusnya yakni di Jalan Akasia dan Bank Riau Pangkalankerinci. 

"Sasaran kita adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi akan kita berikan yakni sidang administrasi dengan membayar Rp. 350 ribu dan sanksi sosial yakni dengan membersihkan sekitar lokasi di dua titik itu," kata Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini via selulernya, Senin (28/12).

Dia mengatakan bahwa sejauh ini kesadaran masyarakat dalam memakai masker masih dinilai kurang. Padahal virus Covid-19, begitu nyata karena sudah banyak masyarakat yang terkena penyakit ini bahkan sampai merenggut nyawa. 

"Dan razia Yustisi Covid-19 ini kita lakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini," ujarnya.

Lanjutnya, untuk di kalangan ASN dirinya bersyukur karena sudah tidak ditemukan lagi adanya ASN yang tidak mengenakan masker. Ia berharap, penggunaan masker ini terus dipakai agar bisa terhindar dari Covid-19.

"Memang, dari Kabupaten Pelalawan sendiri sudah masuk dalam zona hijau namun warga diminta agar tetap melakukan prokes 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tegasnya. 

Dikatakannya, pihaknya tak henti-hentinya berupaya agar warga patuh menerapkan prokes sebagai upaya meminimalisir atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Siang dan malam, tim Yustisi Covid-19 terus melakukan himbauan terutama di tempat-tempat yang dinilai menjadi lokasi berkerumun orang. 

"Taman Ruang kreatif menjadi sasaran kami tiap hari dalam melakukan himbauan. Juga di tempat-tempat lain, kami tak henti-hentinya melakukan himbauan langsung pada masyarakat yang tak memakai masker," tukasnya.

Tambahnya, untuk pijakan hukum operasi yustisi sendiri yakni Perda Provinsi Riau 4 tahun 2020, dikarenakan Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda soal ini. Perda Provinsi Riau ini lebih kuat tenimbang Perbup dalam hal sanksi. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar