Ibu Kendarai Sepeda Ini Tidak Gunakan Masker, Sertu Afrisal Beri Hukuman

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang ibu rumah tangga bernama Nurhayati, tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda di depan Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Nurhayati terpaksa diajak foto bersama sembari menunjukkan surat teguran atas pelanggaran apa yang dilakukan. 

Ia terjaring oleh Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang karena tidak menggunakan masker saat Pendemi Covid-19, kemudian ia diberi hukuman dan buat surat pernyataan. 

"Ibu Nurhayati kita perintahkan untuk buat surat pernyataan dan diberi hukuman ngutip sampah, kedepan dia akan didenda apabila terjaring Dan tidak menggunakan masker," jelas Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal kepada Riau Bernas usai melakukan
Pendisplinan tentang Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (27/12/2020).

Sertu Afrisal juga menjelaskan kepada masyarakat Kecamatan Tualang tentang Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat Kabupaten Siak wajib gunakan masker, apabila tidak melakukan itu, maka akan didenda. "Kita tidak ingin masyarakat didenda, mohon gunakan masker dimanapun berada, serta ikuti Protokol Kesehatan lainnya seperti menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," imbuhnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar