Sidak Timbangan Non Standart, Disperindag Siak: Kita Berikan Rasa Nyaman Pembeli
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, yang terdiri dari unsur (UPTD) Metrologi Legal, Bidang Perdagangan dan Pasar, melaksanakan sidak penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi (non standar) diseputaran Pasar Belantik, toko, dan warung, serta mini market yang ada di Kecamatan Siak.
Timbangan non standar dimaksud adalah, timbangan yang tidak dilengkapi tanda tera yang sah, misalnya pada timbangan plastik berwarna orange yang biasa beredar di masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wan Ibrahim, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat bertransaksi jual beli khususnya pada Bulan Ramadhan.
"Perlu alat ukur atau timbangan yang terstandarisasi sesuai dengan aturan. Penggunaan timbangan plastik ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25, dengan Sanksi Pidana 1 Tahun kurungan, dan atau denda 1 Juta Rupiah", kata Wan Ibrahim.
Saat ini, kata dia, dalam pelaksanaan sidak baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan masih menggunakan timbangan non standar. Namun kedepan secara bertahap dan akan dilakukan tindakan tegas di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
"Besok Insya Allah, kami akan ke Perawang untuk melakukan sidak harga bahan pokok dan penggunaan timbangan non standar, serta minuman kaleng beredar yang sudah kadaluarsa", kata dia. (Van/rls)
Tulis Komentar