Kopda L Sigalingging Lakukan Teguran, 3 Warga Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda L Sigalingging melakukan peneguran kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Beberapa masyarakat yang melakukan perbelanjaan atau kegiatan di Pasar Rakyat Tualang itu ditegur, bahkan membuat surat pernyataan. "Bagi masyarakat yang tidak gunakan masker, siap dihukum. Sebanyak 3 orang buat surat pernyataan," kata Kopda L Sigalingging kepada Riau Bernas, Minggu (11/4/2021).

Ketiga warga yang membuat pernyataan itu adalah Anggraini (47), Anto R (39) dan Sandi Karisma (32). "Mereka diberi hukuman mengutip sampah, agar jera dan berharap tidak mengulangi lagi," jelas dia. 

Apabila terbukti lagi tidak menggunakan masker dan terjaring kembali, maka akan didenda sebesar Rp 200.000. "Didenda sebesar Rp 200.000 itu sesuai Perda Siak no 4 tahun 2020. Mohon Patuhi Protokol Kesehatan, mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar