Sosialisasi Perda Odol, Angkutan Orang Dan Barang

Junaidi: Angkutan Barang Tidak Dibenarkan Mengangkut Orang, Apabila Terjadi Akan Ditindak Tegas

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak bersama PT. Arara Abadi melakukan Sosialisasi Perda Odol, angkutan orang dan barang kepada pihak Kontraktor PT. Arara Abadi di aula Bunut Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Perhubungan Darat Kabupaten Siak Zulkifli, didampingi Mulyono selaku Narasumber sosialisasi Perda Odol dan UU No 22 tahun 2009. Terlihat kedua Narasumber memberikan materi kepada pihak kontraktor PT. Arara abadi, sementara perwakilan pihak PT. Arara Abadi dihadiri oleh Stefanus Adrianto dan Kordinator transportasi Nelson.

Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi mengatakan, Sosialiasi Perda Kabupaten Siak nomor 8 tahun 2019 tentang pengawasan kelebihan muatan angkutan barang atau Perda Odol adalah salah satu menindaklajuti dari program kementrian Perhubungan dalam memberantas odol yang lagi marak, serta mansosialisasikan angkutan barang dan angkutan orang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan barang.

"Angkutan barang tidak dibenarkan mengangkut orang, apabila ini terjadi akan di tindak tegas," sebut Junaidi kepada Riau Bernas, Kamis (17/12/2020).

Junaidi menyayangkan kepada pihak perusahaan yang mengalih fungsikan angkutan barang dijadikan angkutan orang tersebut, di tambah lagi dimasa pendemi Covid-19. "Kita masyarakat Kabupaten Siak dituntut untuk tetap menjaga jarak, jangan ada timbul cluster baru lagi karena bertumpuk di atas angkutan barang itu," kata Anong, sapaan Junaidi sehari hari. 

Anong mengancam, apabila perusahaan ngotot masih menggunakan angkutan barang menjadi angkutan manusia, maka ia tidak sungkan untuk menilang. "Kita akan tetap menjalankan aturan itu, kita akan tilang, kalau tidak juga, kita akan kandangkan mobil ataupun truck itu," tegas Anong. 

Sementara itu, Manager Humas PT. Arara Abadi melalui Staf Humas PT. Arara Abadi Stefanus Adrianto, mengaku akan mensosialisasikan Perda Odol Angkutan Barang dan Angkutan Orang ini kepada pihak Kontraktornya.

"Untuk Sosialisasi kita sudah sering ketemu ya sama Kordinator kita kayak pak Nelson ini ya, mereka sering ketemu dan sering rapat, pada saat itu mereka bisa mengulang dan apa yang kita sampaikan ini," sebut Stefanus. 

Stefanus menceritakan, bahwa untuk kontraktor yang bergerak di bidang transportasi angkutan itu, untuk saat ini sudah mulai menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku ini, karena ini baru sosialisasi dan akan diterapkan di tahun 2021.

"Mereka sudah persiapkan tahap itu, sama sama kita dengar tadi mereka sudah membeli kendaraan sesuai dengan standar standar yang ditetapkan pemerintah," jelasnya. 

Ditanya ada tidak PT. Arara Abadi, baik itu Kontraktornya menggunakan Angkutan barang dijadikan angkutan orang, Stefanus Adrianto tidak tahu persis akan hal itu. "Kalau kami ini umumnya angkutan kayu, kita tidak ada angkutan karyawan yang mobilisasi ke pabrik, kami pada umumnya untuk bahan baku," sebutnya. 

Disinggung salah satu kontraktor yang ditugaskan untuk menanam Akasia ataupun forestry tetapi pekerja membawa angkutan barang dijadikan manusia, Stefanus Adrianto mengaku tidak tahu, karena tidak ada disampaikan tadi. "Tapi pada umumnya yang Kontraktor kontraktor kita, kita sudah sosialisasi, bahwa mereka tidak boleh menggunakan mobil barang untuk angkut manusia, kita sudah sampaikan, di tahun 2021 tidak ada lagi seperti itu," ungkapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar