Pengendara Wajib Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kendati mengendarai sepeda motor atau mobil, masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak wajib menggunakan masker, ataupun mengikuti Protokol Kesehatan lainnya.

Hal itu disampaikan Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas saat melakukan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pendisiplinan Tentang Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (13/12/2020).

"Seluruh masyarakat Tualang wajib gunakan masker, meskipun berkendara, karena virus Covid-19 ini tidak bisa dideteksi, hanya bisa dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan," jelas Setu TH Hutagalung. 

Sertu TH Hutagalung menjelaskan, Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, merupakan wajib dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19.

"Penerapan Protokol Kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," tambahnya. 

Bagi yang mengabaikan Prokes, "Maka hukumannya mengutip sampah. Kemudian kita tegur dengan membuat surat pernyataan agar mereka jera," jelasnya lagi. 

Dijelaskannya, Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan. "Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun saat ini masih Sosialisasi, saya berharap masyarakat tidak sampai didenda," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar