Jumpai Bupati, Masyarakat Berharap Ada Kebijakan
PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Pasca akan dieksekusinya lahan PT PSJ oleh tim eksekutor dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018, Rosidi Lubis yang menjadi Ketua Kelompok Tani Kita Bersama di bawah binaan Koperasi Gondai Bersatu, Senin pagi (13/1/2020), langsung menghadap Bupati Pelalawan untuk mengadukan persoalan ini.
Pada media ini, Rosidi menyampaikan aspirasi masyarakat ke orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan agar pelaksanaan eksekusi bisa ditunda. Penundaan eksekusi ini harus dilakukan karena perlu diperhatikan secara seksama masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di situ.
"Selama ini, kebun tersebut yang menjadi sumber nafkah masyarakat. Kalau dieksekusi, bagaimana dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca putusan MA yang memenangkan PT. Nusa Wahana Raya (NWR) atas lahan seluas 3.323 hektare, DLHK Riau akan mengeksekusi lahan yang selama 23 tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat. (ndy)
Tulis Komentar