Tidak Pakai Masker, Kustriadi Dihukum Ngutip Sampah

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang pemuda, Kustriadi (23), dihukum mengutip sampah, lantaran tidak memakai masker saat berada di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kustriadi yang merupakan salah satu pedagang terpaksa disuruh mengutip sampah di depan pasar kebanggaan masyarakat Tualang itu.

Sebelum mengutip tomat yang busuk, Kustriadi lebih dulu memakai rompi warna oranye, pertanda iya dikasih hukuman oleh Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang. Kustriadi mengaku masker tertinggal, sehingga tidak menggunakan masker. 

"Iya, Kustriadi di hukum mengutip sampah, selanjutnya, Ia membuat surat pernyataan, agar dia jera dan tidak mengulangi lagi," jelas Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Laila Syahdanur kepada Riau Bernas, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Serda Laila Syahdanur juga menjelaskan kepada masyarakat terkait Perda No 4 tahun 2020 tentang wajib penggunaan masker. "Apabila kedapatan tidak menggunakan masker, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000," imbuhnya. 

Usai melakukan penyisiran di Pasar Tuah Serumpun, Serda Laila Syahdanur juga menyampaikan kepada pengendara kewajiban menggunakan masker. "Semua masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar