Dewan Ini Minta, PT IIS Hibahkan Lahan Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan dari Fraksi PAN Faizal, M.Si.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan dari Fraksi PAN Faizal, M.Si meminta agar PT. Inti Indosawit Subur (IIS) segera merealisasikan lahan hibah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Faizal juga meminta agar Dinas Sosial Pelalawan secepatnya berkoordinasi dengan perusahaan, agar proses hibah lahan untuk pekuburan masyarakat di Kecamatan Pangkalan Kerinci itu tidak berlarut-larut. 

"Kita sudah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan, dan kita secepatnya meminta agar perusahaan segera memutuskan soal masalah hibah lahan pekuburan bagi masyarakat di Kecamatan Pangkalan Kerinci itu," tegas politisi dari PAN yang juga Sekretaris Fraksi PAN pada media ini, kemarin. 

Dijelaskannya, dalam RDP yang digelar beberapa waktu lalu itu, BPN sendiri mengatakan bahwa hibah lahan itu memungkinkan jika untuk kepentingan masyarakat. Apalagi lahan HGU PT. IIS yang ada di SP 6 itu merupakan yang terdekat di Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Jadi kita minta perusahaan harus legowo lah untuk menghibahkan tanah wakaf pekuburan buat masyarakat Pangkalan Kerinci. Ini untuk kepentingan masyarakat," tandasnya. 

Disinggung soal luas lahan wakaf bagi pekuburan yang akan dihibahkan, Faizal mengakui bahwa untuk luas lahan wakaf itu secara eksplisit belum dikaji. Namun yang jelas, dia mengharapkan paling tidak kurang-lebih 5 hektare. Apalagi perusahaan tersebut Hak Guna Usaha (HGU), dimana izin HGU-nya ada limitnya. 

"Jadi saya harapkan PT. IIS secepatnya untuk menyerahkan hibah lahan pekuburan untuk masyarakat, dan juga Dinsos Pelalawan segera berkoordinasi dengan perusahaan," tukasnya. 

Dalam RDP beberapa waktu lalu itu, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ruslan Indra sendiri menjelaskan, bahwa untuk pelepasan lahan HGU dibawah 5 hektar itu bisa dilepaskan, terlebih itu kepentingan umum dan sifatnya penting.

"Saya kira untuk pengajuan permohonan ke Kementerian itu tidak akan lama, terlebih ini jelas untuk umum dan sangat penting," jelasnya kala itu. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar