Abaikan Prokes, Masyarakat Tidak Gunakan Masker Akan Ditindak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Bagi masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku seperti Perda No 4 tahun 2020.

Hal itu disampaikan, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas saat melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan memberikan imbauan dan Pendisiplinan masyarakat Produktif Aman kepada masyarakat saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Masyarakat Tualang diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, apabila terbukti tidak memakai masker, maka langkah awal akan ditegur membuat surat pernyataan, kalau tetap dilakukan akan di denda sebesar Rp 200.000, tapi kita tidak mengedepankan itu, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes," jelas Sertu Sahabat Mendrofa usai operasi yustisi berlangsung.

Sertu Sahabat Mendrofa juga menyisir disekitar Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang. "Kegiatan penyisiran itu dilakukan agar masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah, bagi yang tidak mengikuti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. 

Ia tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat, saat berada diluar wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker. "Kita terus berupaya, agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan," jelasnya. 

Apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/ Lesu, jangan dianggap sepele, segera Periksakan diri ke Dokter dan bila tidak ada kepentingan Bagus di rumah saja, virus Covid-19 jangan dianggap sepele lagi," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar