3 Orang Terjaring Operasi Yustisi Penegakan disiplin Prokes Karena Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 3 orang masyarakat yaitu Parius (30), Aldi (25) dan Johan (35) terjaring operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. 

Ketiga masyarakat terjaring oleh Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging  bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Tualang karena tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun KM 4 Kecamatan Tualang, Rabu (11/11/2020) Sekitar pukul 09.30 WIB.

"Ketiga warga tersebut kita kasih surat pernyataan agar mereka jera, kedepan mereka wajib Ikuti Prokes, kalau tidak akan di denda," ujar Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas usai operasi yustisi berlangsung.

Tidak hanya berbelanja saja, masyarakat beraktivitas diluar rumah juga wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker. "Kita terus berupaya, agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan," tambahnya.

Pemerintah pusat maupun Daerah sudah menyiapkan Regulasi hukum tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini yang sudah diatur Perda No 4 tahun 2020
"Masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, apabila terbukti tidak memakai masker maka akan di denda sebesar Rp 200.000, tapi kita tidak mengedepankan itu, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes," jelasnya.

Sertu Alexander Sigalingging mengingatkan, Apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/Lesu, periksakan diri ke Dokter, jangan dianggap sepele, dan bila tidak ada kepentingan di rumah saja," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar