Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Pelalawan Gelar Penyuluhan Hukum Lewat Vidcon
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan lewat Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengelar kegiatan penyuluhan hukum Lewat Vidcon, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 14 Wib.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang di ikuti oleh siswa-siswi dan guru SMK Negeri I Pangkalan Kerinci itu dilaksanakan melalui sarana video conference menggunakan aplikasi “Zoom” bersama SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH tersebut, didampingi Tim antara lain: Fahmi Jalil, SH, Aldininggar Pandanwangi, SH, Abu Abdurrachman, SH, Hj. Nova Damayanti, S.Pd, M.Pd selaku Pengawas, Nurasia, M.Pd selaku Kepala Sekolah, Emy Kustiawaty, S.Pd selaku Waka Kesiswaan, Fitri Ningsih, M.Pd selaku guru pendamping, Afrika Ramadona, S.Pd selaku guru pendamping, dan 45 orang Siswa/i.
Kajari Pelalawan Nophy T. Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada awak media mengatakan, Adapun materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum itu mengenai Materi dasar tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Materi dasar tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dalam rangka penguatan pembentukan karakter pendidikan bagi pelajar.
"Pada kegiatan itu juga ditayangkan sebuah film animasi singkat tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” sehingga dapat menarik minat para siswa dan siswi serta tim JMS Kejaksaan Negeri Pelalawan juga memberikan souvenir kepada para siswa-siswi yang mengajukan pertanyaan," jelas Sumriadi.
Sumriadi menambahkan, Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum berupa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan. "Merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan agar siswa-siswi serta guru-guru lebih memahami tentang aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Tag Line dari Kejaksaan yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" tutup Sumriadi. (Sam)
Tulis Komentar