Menteri LHK Cabut Pembekuan Izin PT LIH, Ini Dampaknya

Ilustrasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Melalui surat Nomor SK 39/2016.SK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), mengizinkan kembali pengoperasian PT Langgam Inti Hibrido (LIH), yang izinnya dicabut akhir Desember 2015 lalu.

Surat Keputusan (SK) pencabutan pembekuan itu dikeluarkan 25 Januari 2016 lalu. Atas dasar keputusan ini, dua hari kemudian, (27/1/2016), PT LIH kembali menjalankan operasional perusahaannya seperti semula.

Ini disampaikan oleh Senior Community Development Office PT LIH, Legiman, pada riaubernas.com, Selasa (9/2/2016). Menurutnya, pencabutan izin PT LIH jelas sangat diapresiasi oleh semua pihak, terutama para karyawan.

"Terlepas dari kasus hukum yang saat ini sedang berjalan, pencabutan pembekuan izin PT LIH itu jelas disambut sukacita oleh kami, para karyawan. Kita menghormati keputusan pemerintah yang memungkinkan PT LIH dapat kembali beroperasi dan menjalankan aktivitas usahanya. Dan keputusan ini tentu telah melalui pertimbangan dan proses yang matang," ujarnya.

Lanjutnya, penutupan PT LIH membuat para petani tak bisa menjual buahnya ke perusahaan. Juga bukan hanya karyawan yang tak bekerja, SPSI dan para kontraktor lokal dan warung-warung yang biasa berjualan di sekitar perusahaan pun secara otomatis mandeg.

"Ini multi efek player pasca pembekuan PT LIH, banyak yang terkena dampaknya," ujarnya.
 
Katanya, ia mengharapkan agar kasus PT LIH tak terjadi lagi ke depannya. Sebagai perusahaan nasional, PT Langgam Inti Hibrindo yang kini tengah terbelit persoalan karhutla di tahun 2015 lalu, akan selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku.

Ia secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pembakaran ataupun melakukan kelalaian yang berakibat pada kebakaran lahan. Dan secara tegas dinyatakan bahwa tak mungkin pihaknya akan membakar kebun sendiri.

"Jelas tak mungkin kami membakar kebun sendiri, apalagi dampaknya jadi seperti ini. Berapa banyak karyawan yang menganggur namun tetap kami beri gaji pokok perbulannya, kontraktor lokal yang tak bisa menjual buahnya lagi pada kami, juga warung-warung di sekitar perusahaan yang hidupnya juga bergantung pada operasional perusahaan," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini PT LIH menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

"Kita juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau," bebernya.

Dilanjutkannya, PT LIH juga memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain menara pantau api, tanda peringatan bahaya kebakaran di seluruh wilayah, pompa bertekanan tinggi, pompa bertekanan sedang, back pump dan peralatan lainnya.

"Perusahaan juga membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Namun meski begitu, sambungnya, apapun yang terjadi terkait persoalan hukum yang tengah membelit PT LIH, pihaknya menganggap ini adalah sebuah musibah tanpa mau mau menyalahkan yang lain. Ia hanya berharap proses hukum dugaan pembakaran yang dilakukan perusahaanya dapat berjalan secepatnya.

"Dan kita sekali lagi, akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kita taat pada hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini di Pengadilan Negeri Pelalawan tengah proses persidangan Kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat menager Operasional PT. Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihotang. Dan pada Selasa (9/2/2016), persidangan telah memasuki sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. (tim)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar