UU Cipta Kerja Dapat Memberikan Kepastian Hukum, Abdul Wahid: Lapangan Kerja Lebih Terbuka

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI H. Abdul Wahid

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Undang undang Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah agar dapat memberikan kepastian hukum, efesiensi birokrasi dan pengaturan yang terintegrasi terhadap iklim dunia usaha yang memperluas cipta kerja. 

Hal itu di ungkapkan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Abdul Wahid kepada awak media usai menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (07/10/2020) kemarin.

"Iklim Investasi kita daya saingnya rendah, hal itu diakibatkan birokrasi tidak efesien, tidak adanya kepastian hukum dan pengaturan yang tidak integratif. Tumpang tindih kebijakan inilah kemudian berakibat rendahnya investasi, sementara angkatan kerja kita terus bertambah," jelas Anggota DPR RI Komisi VII ini.

Ia juga mengatakan, bahwa Fraksi PKB menerima RUU dengan berbagai catatan, diantaranya adalah perhatian serius terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi (UMKMK).

"Kontribusi UMKM terhadap pendapatan domistik brutto (PDB) kita mencapai 60,34% dan menyerap 97,03 angkatan kerja, kontribusi koperasi terhadap PDB 5,1%. Kontribusi yang besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga menjadi penggerak ekonomi," terang Wahid.

Selain itu Anggota FPKB ini juga menambahkan, bahwa dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini menjadi Undang-Undang dapat menumbuhkan iklim investasi yang tinggi sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka.

"saya berharap UU Ciptaker ini dapat mendorong iklim investasi membaik, sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka. Tentu dengan didukung regulasi yang mempermudah izin, ekosistem investasi dan kegiatan berusaha  yang kondusif dan penyederhanaan proses birokrasi," tutup Wahid. (Pt/rls) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar