Dua Pelaku Curanmor Dicokok Unit Reskrim Polsek Cisoka Tangerang

TANGERANG, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Cisoka Polisi, Resort Kota Tangerang Polda Banten, berhasil membekuk 2 orang pelaku Curanmor di wilayah Cikuya, Kecamatan Solear, Kabuapaten Tangerang, Selasa (30/04/2019) pukul 14.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid humas AKBP Edy Sumardi P, SIK.MH kepada awak media, Minggu (05/04/2019), membenarkan telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 363 KUHP.

Hal yang sama disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menyebutkan, pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/K/V/ 2019/Sek Csk. Tanggal 01 Mei 2019, atas nama pelapor Subandi (54) warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah KR (26) warga Cisoka, dan RM (41) warga dari Serang, Provinsi Banten," terang Sabilul.

Dijelaskan Sabilul, kedua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak dari tersangka RM. "Pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat ditinggal waktu memanen sayuran kacang panjang di kebun miliknya," tukas Kapolresta.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar