KPK Hargai Putusan MA Tentang Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) berlatar belakang mantan terpidana kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. Mahkamah Agung juga menetapkan, bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait itu dianggap bertentangan dengan Putusan MK tahun 2016.

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

MA menilai, PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Selain itu PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No. 7/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana.

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghargai putusan MA itu. Namun, lembaga antirasuah itu tetap akan memperjuangkan upaya-upaya mencegah mantan koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

"Kepastian (putusan) itu sudah dibuat dan kami harus menghargai, dan KPK akan tetap terus melaksanakan wewenangnya", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sebagaimana dilansir dari vivanews, Jum'at (14/9/2018).

Menurut Saut, semua lembaga negara maupun lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing.
Seperti putusan MA atas polemik KPU RI dan Bawaslu misalnya, lanjut Saut, sudah diputuskan, sehingga tidak akan ada lagi polemik mengenai pencalonan anggota legislatif yang rencananya proses kampanyenya akan digelar sebentar lagi.
    
"Semua kita diberi peran dan kesempatan mewarnai peradaban hukum dan politik kita, sejalan dengan pemahaman masing-masing dan wewenang kita", kata Saut.

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar