Sidang Lanjutan Karhutla PT Adei, Ternyata Lahan Yang Terbakar, 2 Tahun Lagi Akan di Replanting

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam sidang lanjutan kasus karhutla dengan tersangka PT. Adei Plantations and Industry yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan pada Selasa (18/8/2020) terungkap, bahwa lahan yang terbakar di areal Divisi II Blok 34 tersebut 2 (Dua) tahun lagi akan di Replanting atau peremajaan, tepatnya pada tahun 2021 ini. 

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang saksi yang bernama Jauhari saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim pada sidang lanjutan tersebut. 

"Lahan yang terbakar itu, 2 tahun lagi akan di Replanting, tepatnya pada tahun 2021 besok," kata Jauhari kepada majelis hakim. 

Jauhari juga mengatakan, bahwa saat terjadi kebakaran di areal Divisi II Blok 34, pihaknya selaku Senior Manager menurunkan alat berat (Escavator) untuk membantu memadamkan karhutla, pada tahap awal sebanyak 3 Unit, baru kemudian ditambah 7 Unit lagi. 

Saksi lain, yang bernama Sudiarto selaku Ketua Pemadam Kebakaran Kebun Nilo Barat (KNB) I PT. Adei mengatakan, alat berat Escavator yang diturunkan ke lokasi kebakaran digunakan untuk membuka saluran air dan mengeruk tanah guna mengisolasi api agar tidak menjalar. 

"Kemudian, pohon sawit yang sudah terbakar kita tumbang dan kita benamkan ditanah yang sudah ada airnya untuk memadamkan api, sehingga api tidak meluas dan asap dapat dihilangkan," jelas Sudiarto. 

Sudiarto juga mengatakan, bahwa sawit yang ada dilokasi terbakar produksi buahnya sudah menurun atau sudah kurang produktif. 

Sementara itu, Indra Gunawan selaku Group Manager dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa sebelum terjadinya karhutla di areal Divisi II Blok 34, dengan luas lahan 12.680 hektar yang dimiliki oleh PT. Adei, PT.  Adei hanya memiliki 8 menara pantau api. 

"Setelah terjadinya kebakaran di Divisi II Blok 34 tersebut, kita tambah 17 lagi menara pantau. Sebelumnya juga sudah disiapkan, namun saat terjadi kebakaran, menara tambahan ini sedang dikerjakan, belum selesai," jelas Indra Gunawan. 

Dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap 500 hektar luas lahan harus ada 1 menara pantau api. Artinya, dari luas lahan di Divisi II seluas 1.350 ha, harus ada 3 menara. Dengan luas kebun milik PT. Adei seluas 12.680 hektar, harus ada 25 menara pantau api. 

Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Setiawan, SH, MH menghadirkan 5 orang saksi, yaitu Indra Gunawan selaku Group Menager, Jauhari selaku Senior Menager, Iwan, Sudiarto, dan Ismail, yang kesemuanya dari pihak perusahaan PT. Adei Plantations and Industry. (Sam) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar