Warning KPK Bagi Para Dokter

Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Para dokter kini harus lebih hati-hati lagi dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, kini para dokter tak bisa lagi menerima fasilitas transportasi, akomodasi maupun lainnya dari perusahaan farmasi.

"Ini untuk mencegah terjadinya gratifikasi dan conflict of interest," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan usai pertemuan Gabungan Perusahaan Farmasi, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Indonesia yang difasilitasi KPK, Selasa (2/2), seperti dilansir jpnn.com.

Menurutnya, selama ini perusahaan farmasi biasanya memberikan sponsorship berupa biaya perjalanan dan akomodasi untuk hadir ke acara seminar. Pemberian itu ditujukan untuk individu dokter. Jadi sulit dibedakan pemberian pamrih dan tanpa pamrih.

"Kita mengkhawatirkan pemberian itu secara Undang-undang tergolong sebagai bentuk gratifikasi," tandasnya.

Lanjutnya, pemberian seperti itu harus dilaporkan kepada KPK. Nantinya, KPK akan menilai dan memutuskan apakah itu masuk gratifikasi atau tidak.

"Tapi pemberian perusahan farmasi langsung ke individu dokter kemungkinan masuk gratifikasi sehingga harus dilaporkan," tandasnya.

Katanya, untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil, maka perusahaan yang akan memberikan sponsorship harus melalui rumah sakit dalam bentuk penawaran. Kemudian pihak rumah sakit akan memberikan jawaban kepada perusahaan farmasi apakah akan mengirim dokter tertentu untuk mengikuti seminar tersebut.

Begitu juga dokter swasta yang pagi di RS pemerintah, sore di RS swasta atau swasta murni maupun praktek sendiri jika diberikan penawaran sponsorship untuk seminar harus melalui IDI, maupun perhimpunan dokter spesialis.

"Nanti mereka yang menentukan siapa yang berangkat dan teknisnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pengaturan lebih detail akan diterbitkan oleh Kemenkes. Begitu ada mekanisme langsung berlaku. Sehingga harapannya tidak ada lagi gratifikasi dan conflict of interest dapat dihindarkan.

Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkes sendiri, Purwadi, mengatakan, ke depan jajaran Kemenkes, dokter maupun dokter gigi akan lebih bersih menjalani profesi sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Daradjatun Sanusi menyambut baik upaya KPK. Terutama memberikan penjelasan dan pencegahan upaya-upaya pembinaan, serta sosialisasi terkait bagaimana bekerjasama secara proporsional dan profesional. (***)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar