Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang
TANGERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di sebuah kios di Wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jum'at (20/09/2019) pukul 15.20 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (19), merupakan warga Sawang Kecamatan Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh. Namun keberadaannya di Banten untuk bekerja di salah satu apotek di daerah Tanggerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif, SIK.MSI, kepada awak media, Senin (23/09/2019), membenarkan telah diamankan satu orang tersangka penjual obat terlarang disebuah kios kosmetik oleh Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Dijelaskan Sabilul, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang lansung menuju ke lokasi kios tersangka. Dan ditemukan barang bukti berupa 106 Butir obat Exime, 74 Butir Obat Tramadol, dan uang hasil penjualan obat terlarang sebanyak Rp 20.000.
"Saat diinterogasi, SD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual belikan di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," terang Sabilul.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK.MH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Tulis Komentar