Edi Maskur: Lahan Yang Terbakar Ini Masuk Konsesi PT Arara Abadi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Perihal dugaan bahwa lahan yang terbakar (Karhutla) yang terjadi pada Minggu kemarin (28/6/2020) di lokasi wilayah Desa Merbau Kecamatan Bunut masuk di dalam areal konsesi PT. Arara Abadi, awak media terus melakukan penelusuran di lapangan.

Pihak Humas perusahaan PT. Arara Abadi yang bernama Alvian, ketika di konfirmasi awak media pada Selasa (30/6/2020) via telepon selulernya nomor 0812 685x xxxx terkait dugaan lahan yang terbakar itu masuk konsesi perusahaan PT. Arara Abadi, Alvian mengatakan, bahwa lahan yang terbakar itu mungkin bukan areal PT. Arara Abadi.

"Ohh, itukan orang itu (Tim gabungan, red) lagi pendinginan, bukan areal kita juga saya rasa, belum pasti lagi. Yang jelas kita sudah turunkan tim pemadam kebakaran termasuk 2 Helikopter Water Boombing itu, personil sekitar 60 orang lebih, dan perangkat pemadam kebakaran yang dari darat. Kita padamkan api dari darat dan udara, dan informasi yang saya dengar ini tinggal pendinginan lagi," kata Alvian.

Alvian menambahkan, dalam upaya memadamkan karhutla ini, SOP kita kan radius 5 Km dari batas kita (Perusahaan, red) itu kita harus ikut memadamkan. "Jadi saya belum tahu juga informasi dilapangan itu seberapa jauh jaraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sekarang itu dari batas kita," sebut Alvian.

Dan ketika ditanya lagi, apakah yang terbakar sekarang itu tidak masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. Arara Abadi, Alvian terkesan berkilah dan mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah yang terbakar itu masuk konsesi perusahaan Arara Abadi atau bukan. 

"Saya tidak tahu juga apakah itu bukan areal konsesi kita, yang jelas kita padamkan dululah sampai api itu benar-benar padam. Setelah itu pasti kita akan cek apakah itu dalam konsesi atau diluar konsesi, yang jelas kita akan memberi laporan di kepolisian. Nanti akan kita ukur, kita overlay di peta nanti, tapi dilapangan kita juga tidak bisa menduga-duga, intinya sekarang kita fokus ke pemadaman dulu setuntas-tuntasnya," terang Alvian.       

Sementara itu, Kepala Desa Merbau Edi Maskur, S.IP, yang berhasil dijumpai awak media di lokasi kebakaran, ketika di konfirmasi, Selasa (30/6/2020) mengatakan, bahwa lahan yang terbakar itu masuk dalam konsesi PT. Arara Abadi.

"Perlu kami jelaskan, kalau lahan yang terjadi karhutla sekarang ini itu merupakan lahan konsesi PT. Arara Abadi. Namun, lahan konsesi ini menjadi lahan Tanaman Kehidupan (TNK) bagi masyarakat yang dikelola oleh PT. Arara Abadi dan bekerjasama dengan masyarakat Desa Merbau," jelas Edi Maskur.

Edi Maskur mengatakan, luasan Tanaman Kehidupan (TNK) ini lebih kurang sekitar 300 Hektar, yang baru terbuka sekitar 80 Hektar. Dan menurut Edi Maskur, lahan yang terbakar sekarang ini dari pandangan kasat mata itu diatas 6 Hektar lebih.

Edi Maskur menjelaskan, terjadinya lahan konsesi PT. Arara Abadi ini menjadi lahan TNK bagi masyarakat Desa Merbau berdasarkan MoU antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat Desa Merbau pada bulan Januari tahun 2020 kemarin.

"Karena Arara Abadi ini, melalui amanat Undang-undang mengalokasikan 20 persen dari luas konsesi mereka untuk Tanaman Kehidupan bagi masyarakat, dengan sistemnya Rp 12.500 per satu ton. Lahannya tetap lahan konsesi dari perusahaan dan perusahaan yang menanam, tapi dijadikan tanaman kehidupan untuk masyarakat, tapi lokasinya tetap lokasi konsesi perusahaan, Hutan Produksi Tetap (HPT)," ungkap Edi Maskur.

Saat dimintai tanggapannya terkait adanya pengakuan dari pihak humas perusahaan PT. Arara Abadi bahwa lahan yang terbakar ini belum tentu masuk dalam konsesi PT. Arara Abadi, menanggapi pengakuan itu, Edi Maskur menegaskan, "Sepanjang pengetahuan kita sesuai regulasi yang ada, salah satunya lampiran Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 10 Tahun 2018 ini masuk, masuk konsesi PT. Arara Abadi. Karena ini masuk didalam konsesi PT. Arara Abadi, kami masyarakat tidak bisa mengolah, jadi kami minta perusahaan itu yang ngolah, tapi hasilnya bagi ke masyarakat.

Dan ketika ditanya berapa luasan areal konsesi PT. Arara Abadi yang berada di wilayah Desa Merbau, Edi Maskur mengatakan, itu lebih kurang 1000 an lebih.

Dijelaskan oleh Edi Maskur, timbulnya MoU antara pihak perusahaan PT. Arara Abadi dengan masyarakat Desa Merbau tentang Tanaman Kehidupan (TNK) itu bahwa permohonan atau pengajuan ke perusahaan itu pada tahun 2019, namun baru terealisasi pada Januari 2020.

"Pertama permohonan dari desa kepada perusahaan tentang Tanaman Kehidupan (TNK) bagi masyarakat sesuai amanah Undang-undang, permohonan kami dikabulkan dan di sinilah di tempatkan (Di wilayah yang terbakar, red) di dalam wilayah konsesi mereka (PT. Arara Abadi, red). Kita tegaskan lagi, di dalam wilayah konsesi mereka," tegas Edi Maskur.

Artinya, lanjut Edi Maskur, berdasarkan MoU tadi, sudah ditetapkan areal untuk Tanaman Kehidupan (TNK) bagi masyarakat itu di areal ini. Dan saat ditanya kenapa ditetapkan disini, Edi Maskur mengatakan, "Karena lahan yang lain yang kosong sudah tidak ada, mineral pihak perusahaan tidak mau kasih," jelas Edi Maskur.

Dan menurut Edi Maskur, letak areal yang terbakar ini merupakan wilayah pinggiran dari konsesi Arara Abadi sebelah Timur, yang berbatasan dengan lahan masyarakat.  (Samsul)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar