Perceraian di Inhil meningkat

65% Diantaranya Digugat Oleh Pihak Wanita

Humas Pengadilan Agama Inhil Fathur Rizki SHI

INHIL (Riaubernas.com)  - Angka perceraian di Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkat, untuk tahun 2015 saja, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Inhil telah memproses sekitar enam ratus sampai tujuh ratus perceraian.

Dari ratusan gugatan perceraian yang di sidangkan oleh pengadilan Agama Kabupaten Inhil, 65 gugatan berasal dari pihak wanitanya.

"Dari 600 sampai 700 angka kasus perceraian pasutri yang masuk keranah persidangan Pengadilan Agama Tembilahan 65% nya di gugat oleh pihak wanitanya." Terang Humas Pengadilan agama Tembilahan Fathur Rizki, S.H.I kepada Riaubernas.com, Selasa (26/1)

Fathur berharap, permasalahan keluarga, khususnya hubungan suami istri terlebih dahulu bisa diseselaikan di tingkat keluarga itu sendiri dengan cara meningkatkan komunikasi dan keterbukaan suami istri dan bersama sama mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi.

"Ketika terjadi permasalahan didalam sebuah keluarga sebaiknya tidak langsung membawanya keranah Pengadilan Agama, di sinipun kita akan selalu menempuh jalur perdamaian, musyawarah, kita akan melakukan mediasi untuk mencegah perceraian tersebut, “pungkasnya " pungkasnya (Adt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar