Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Begini Prosedur Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji

Kepala Kemenag Pelalawan, M Rais

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pasca pembatalan haji tahun ini yang sudah diumumkan oleh Kemenag RI beberapa waktu lalu, sampai saat ini memang belum ada calon jamaah haji di Kabupaten Pelalawan yang gagal berangkat tahun ini meminta uang yang telah disetorkannya untuk kembali. Namun jika ada, Kemenag Pelalawan akan mengakomodir dengan menempuh sejumlah prosedur.

"Ya, bagi calon jamaah haji yang tak jadi berangkat tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan sesuai dengan Keputusan Kemenag RI, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan," kata Kepala Kemenag Pelalawan, M.Rais, pada media ini via whatsapp-nya, Sabtu (6/6/2020).

Rais mengatakan untuk prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1441 H/2020 M, jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kab/Kota dengan membawa sejumlah dokumen.

"Dokumen yang dibawa diantaranya bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS), fotocopy buku tabungan dengan memperlihatkan aslinya, fotocopy e-KTP dengan membawa aslinya juga dan nomor telpon jamaah haji," ujarnya.

Di kantor Kemenag Kab/Kota, petugas Haji & Umrah akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen perjalanan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Kepala Kemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda).

"Berkas yang masuk ke Ditjen PHU Kemenag, di sana Diryanda akan melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat. Diryanda atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.

Di BPKH, sambungnya, petugas akan melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Petugas kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. BPS Bipih lalu akan menerima SPM dari BPKH, yang akan melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

"Untuk seluruh proses pengembalian setoran pelunasan pada jamaah, diperkirakan memakan waktu sembilan (9) hari. Rinciannya, proses di Kemenag Kab/Kota dua (2) hari, tiga (3) hari di Ditjen PHU, dua (2) hari di BPKH, dan dua (2) hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jamaah," ungkapnya.

Ditanya soal Bipih yang dibayar Calon Jamaah Haji tahun ini, Rais mengatakan bahwa setoran jamaah haji tahun ini sebesar Rp 33.083.602. Sedangkan bagi calon jamaah haji yang berencana uangnya disimpan untuk keberangkatan haji tahun depan, Rais mengatakan hal itu bisa saja.

"Uangnya disimpan bisa saja dan tahun depan langsung berangkat. Kalau dana haji tahun depan sama ya tidak akan nambah tapi jika lebih maka selisihnya akan dikembalikan," tukasnya. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar