Zakat Fitrah Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Kakan Kemenag Pelalawan, H Muhammad Rais Mpdi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM  - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Qimat Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M. Dalam SE yang ditujukan pada Kepala KUA Kecamatan, Lembaga/Baznas Kabupaten, dan juga pengurus mesjid musholla se kabupaten Pelalawan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pelalawan, H. Muhammad Rais,M.PdI, pada media ini, Kamis (30/4/2020). Menurutnya, dalam SE tersebut ada sejumlah point yang harus diketahui oleh pihak-pihak terkait perihal panduan Qimat Zakat Fitrah di daerah ini.

"Zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum fiqih Islam yaitu 1 sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan atau setara dengan 2,5 kilo gram beras," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilakukan oleh Panitia Amil Zakat pada masjid/mushola, lembaga/Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan pengumpulan dan pendistribusian zakat maal/harta melalui lembaga/Badan Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Harus diingat bahwa di tengah kondisi pandemi saat ini maka pengumpulan dan pendistribusian zakat wajib mentaati protokoler kesehatan di tengah pandemi Covid-19 , sesuai dengan SE Menteri Agama RI No 6 tahun 2020, diantaranya menghindari kontak langsung seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat, mendistribusikan zakat dengan cara mengantarkan langsung ke mustahik dan menghindari penggunaan kupon atau sistem lainnya yang menyebabkan terjadinya keramaian, petugas amil zakat wajib menggunakan masker dan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun serta tissue di lingkungan kantor," ungkapnya.

Lanjutnya, melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan shodaqoh ke KUA Kecamatan dengan mengisi blanko. Diharapkan Ketua KUA Kecamatan membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang dimaksud serta mengirimkannya ka Kantor Kepala Kementerian Agama Pelalawan. (ndy) 

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar