Kalau Terbukti Akan di Kandangkan

Februari, Tidak Ada Lagi Mitra Kerja IKPP Gunakan Angkutan barang Jadi Angkutan Manusia

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Setelah melalui sosialisasi dan tanya jawab serta negosiasi, lahirlah sebuah kesepakatan yang dihadiri oleh perwakilan 30 mitra kerja PT. IKPP Perawang dan perwakilan pihak PT. IKPP Perawang melalui Manager IR PT. IKPP Perawang Zulfikar. 

Dalam sosialisasi itu, Mitra kerja PT. IKPP Perawang meminta waktu terkait Undang undang No 22 tahun 2009 yaitu tentang angkutan barang dan angkutan manusia, maksudnya dalam undang-undang ini tidak membolehkan angkutan barang dijadikan angkutan manusia lagi. 

"Di tahun 2018 kita sudah Surati PT. IKPP, tahun 2019 sudah saya ingatkan, namun di tahun 2020 karena diperparah kondisi Pendemi Covid-19, kita wajibkan mitra kerja menggunakan bus. Kita hanya memanusiakan manusia," jelas Anong sapaan sehari-hari Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Siak itu, Kamis (31/12/2020).

Mengingat masa pertimbangan, awal Februari mitra kerja PT. Perawang wajib gunakan bus untuk angkut manusia, tidak adalagi menggunakan Truck. "Kalau masih membandel juga, siap-siap Truck tersebut akan dikandangkan, kita tidak melakukan tilang lagi," tegas Kadis. 

Selanjutnya, Plt Kadis terus memberikan kemudahan kepada mitra kerja yang mengurus KIR bus. "Kami siap bantu itu, tidak ada mempersulit, sekarang dengan aturan baru yaitu undang-undang Cipta kerja memudahkan pengusaha dalam mengurus izin," tutupnya. 

Sementara itu, Pimpinan PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak melalui Manager IR PT. IKPP Perawang, Zulfikar, mengaku sudah memasukkan point' angkutan orang ini sudah masuk dalam kontrak. "Sejauh ini, kita dalam pengangkutan orang, itu ada dalam kolosal kesepakatan kontrak, itu wajib gunakan bus. Secara keseluruhan kita mengisaratkan bahwa adanya transportasi untuk angkutan orang," jelas Zulfikar. 

Perihal Februari ini setiap mitra kerja wajib gunakan bus atau angkutan orang, Zulfikar menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak. "Kita serahkan sama pak kadis, Pak Kadis yang punya mekanisme, karena Perda itu juga ada aturan mainnya," tutup Zulfikar. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar