Dukung Program 100 Hari Kapolda Riau, Polres Rokan Hilir Musnahkan BB Shabu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasy hasil sitaan dari beberapa Polsek jajaran wilayah hukum Polres Rokan Hilir, kurun waktu dari 30 September hingga 10 Oktober 2019.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP M. Mustofa, SIK,M.Si, sebagai upaya dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolda Riau, dilakukan pada Selasa (15/10/2019) sekira Pukul 11.00 wib, di Mapolres Rokan Hilir di Banjar XII Tanah Putih.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, Kajari Rokan Hilir, Polsek jajaran, dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, S.H.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M. Mustofa, SIK, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, S.H menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 178,46 gram shabu-shabu dan 16 butir pil Ekstasy.

Dikatakan AKP Juliandi, barang bukti yang di musnahkan hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Rokan Hilir sebanyak 11 kasus, dengan 15 tersangka, satu diantaranya perempuan.

"Saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh para tersangka. Shabu-shabu dimusnahkan dengan cara di blender di campur dengan cairan Vixal, lalu di buang ke dalam kloset tempat pembuangan air kotoran," terang Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar