3 Orang Terjaring Tidak Pakai Masker, Kopda L Sigalingging Wajibkan Pengendara Ikuti Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda L Sigalingging mewajibkan pengendara mengikuti Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Anjuran Prokes itu disampaikan Kopda L Sigalingging  aat melakukan operasi yustisi di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Jum'at (6/11/2020).

Tidak hanya perorangan, pengendara sepeda motor muapun mobil wajib mengikuti Protokol Kesehatan. 
"Pengendara wajib Ikuti Prokes, seperti menggunakan masker," jelas Kopda L Sigalingging kepada Riau Bernas saat operasi yustisi berlangsung.

 Perihal operasi yustisi memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang ini, Kopda L Sigalingging berhasil memberikan teguran tertulis sebanyak 3 orang yaitu SP (19), MD (23), TM (26). Ketiga warga yang berasal dari berbagai kalangan itu terjaring operasi yustisi tidak menggunakan masker saat berbelanja di pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

"Ketiga masyarakat tersebut kita perintahkan buat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi, dalam waktu dekat ini kita akan denda mereka sesuai Perda No 4 tahun 2020," tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa dirinya terus berupaya agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan atau lebih dikenal 4M.

Dirinya bersama Satgas Covid-19 lainnya rutin siang malam memberikan imbauan tentang Patuhi Protokol Kesehatan ini agar masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19 yang sudah mendunia ini. 

"Apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/Lesu, Periksakan diri ke Dokter, jangan dianggap sepele," ingatnya kepada masyarakat yang berbelanja di pasar Rakyat Tualang itu. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar