Kedapatan Membakar Hutan dan Lahan Akan di Pidana
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ekosistem hutan dan lahan merupakan objek yang harus dijaga dan tidak boleh dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila terjadi pembakaran hutan dan lahan, maka oknum tersebut siap-siap dipidana.
Hal itu disampaikan Babinsa Empang Pandan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Laila Syahdanur kepada Riau Bernas saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).
Serda Laila Syahdanur menegaskan kepada masyarakat agar tidak ada yang membakar hutan dan membuka lahan dengan cara membakar karena akan berdampak bagi kesehatan yaitu polusi udara dan merusak ekosistem hutan.
"Masyarakat Empang Pandan sepakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, apabila terbukti siap-siap akan dipidana. Kita mengajak masyarakat menjaga Kampung Empang Pandan dari kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan," tandasnya. (Van)
Tulis Komentar