MK Konsisten Terapkan Pasal 158

Tim HAZA Makin Optimis Memenangkan Pilkada Pelalawan

Ketua Tim KARPB, Zulmizzan Assegaff

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah kembali ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis
(21/1/2016). Pasalnya, ke-26 perkara yang dibacakan MK itu tak satupun yang memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang
Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.

Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi
para termohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan
dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.

Dari 26 PHPKada yang gugur tersebut, gugatan yang diajukan pemohon sama dengan yang diajukan oleh tim paslon 2 Calon Bupati pada Pilkada Pelalawan
2015. Dimana perselisihan suara menjadi acuan pemohon dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.  

Ketua Tim Koalisi Amanah Rakyat Pelalawan Bersatu (KARPB), Zulmizzan Assegaf, dikonfirmasi soal ini menyatakan pihaknya semakin optimis jika MK akan mengetuk palu menggugurkan gugatan permohonan pemohon atas perkara PHPKada Pelalawan. Pasalnya, menilik dari dinamika yang terjadi di Gedung MK,
Kamis kemarin (21/1/2016), dimana MK menolak 26 perkara yang tak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK)
Nomor 1-5 tahun 2015.

"Persoalan yang sama terjadi juga di Kabupaten Pelalawan, karena permohonan pemohon mengajukan gugatan terkait persoalan perselisihan suara. Jika kita mengacu di Pasal 158 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015, di situ dijelaskan mengenai syarat
selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHP ke MK," katanya.

Lanjutnya, syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing
daerah. Dan PHP yang terjadi di Kabupaten Pelalawan kondisinya sama, dimana pengajuan permohonan pemohon melebihi dari ambang batas yang ditentukan
dalam pasal MK tersebut.

"Sedangkan di kita sendiri, selisih suara itu 2,24 persen, mengacu pada Peraturan MK Pasal 158 tahun 2015 tentang Pilkada. Jadi kita semakin optimis, MK akan menguatkan keputusan KPU selaku pihak termohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait," tandasnya.

Tanpa mendahului kehendak Tuhan, lanjutnya, tanggal 26 Januari nanti Gedung MK akan menjadi saksi kemenangan pasangan Harris-Zardewan. Meski begitu,
ia berharap para pendukung HAZA tidak euphoria dalam merayakan kemenangan paslon 1, pasca keputusan MK nanti.

"Tak ada perayaan kemenangan yang bersifat hura-hura, harapan kita para pendukung melakukan sujud syukur di rumah masing-masing," tukas Zulmizzan seraya menambahkan bahwa kemenangan HAZA adalah kemenangan seluruh masyarakat Pelalawan. (tim)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar