KPUD Inhu Siap Penuhi Panggilan MK Senin Depan

Komisioner KPUD Inhu Hendri A Saleh

RENGAT .RIAUBERNAS.COM - Pada hari Senin (25/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu akan menmenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sela sengketa Pilkada Bupati / Wakil Bupati. Undangan MK Jakarta tersebut sudah di dapatkan oleh KPU Inhu bersama Kabupaten lainnya di Riau.

"Kami akhirnya mendapatkan undangan untuk mendengarkan putusan sela dari MK. KPU Inhu di minta hadir pada Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 13.30 WIB. Maka kami akan bertolak menuju Jakarta satu hari sebelumnya," ungkap Komisioner KPU Inhu bidang hukum Hendri A Saleh.

Menurut Hendri, panggilan tersebut ditujukan kepada KPU seluruh Riau yakni KPU Inhu, KPU Rohul, KPU Rohil, KPU Bengkalis, KPU Meranti dan KPU Pelalawan.

Sementara untuk Dumai tidak ada gugatan, KPU Siak sudah mendapatkan putusan sela dan untuk sengketa Pilkada di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bisa saja berlanjut ke proses selanjutnya, karena KPU Kuansing tidak mendapatkan pemanggilan bersama KPU Riau lainnya.

Dikatakan Hendri, bagi KPU Inhu apapun hasil yang diputuskan nantinya, tidak ada permasalahan karena memang tidak terkait pada Pidana maupun Perdata."Jika memang harus diulang kita siap melaksanakannya, tergantung dari pleno yang akan dihadiri oleh sembilan orang hakim MK," tegas Hendri.

Sebaliknya kata Hendri, jika memang hasil putusan MK tersebut menolak gugatan dari Penggugat, maka tentunya akan mengacu pada proses selanjutnya sesuai dengan isi putusan nantinya.

Dijelaskan Hendri, sesuai pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 tahun 2015. Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil  Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan  Pasangan  Calon  terpilih  sebagaimana dimaksud dilakukan  paling  lama 1 (satu) hari  setelah  ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi.(cr02)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar