Tahun 2016, UMK Inhil Bakal Naik 11.5 Persen
INHIL . RIAUBERNAS.COM - Dinas Ketenaga Kerja dan Teransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga saat ini belum menerima surat keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan RI dan peraturan pemerintah tentang upah minimum, Dimana perusahaan dilarang membayar upah bagi tenaga kerja lebih rendah dari UMK. Namun untuk tahun ini pemerintah telah menyesuaikan UMK berdasarkan harga kebutuhan disuau daerah maupun indikator inflasi secara nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, pengajuan UMK idak boleg kurang dari 11,5 persen dari upah minimun sebelumnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, UMK di Inhil naik sebesar 11,5%, menjadi Rp. 2.163.658/bulan. Kenaikan sebesar 11,5% ini berlaku secara berkesinambungan setiap tahunnya. Nanti di tahun 2017 naik lagi sebesar 11,5%," Kadisnakertrans Inhil Masdar.
Namun untuk pelaksanaan UMK tahun 2016 yang dtetapkan oleh Pemkab Inhil belum bisa dilaksanakan karena belum adanya keputusan Gubernur Riau.
"Sampai saat ini surat keputusan tersebut belum terbit. Jadi, para tenaga kerja di Inhil harap bersabar," Sebut Kasi Penyelesaian Masalah Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industri, Bazarudi (Rgl)
Tulis Komentar