Bobol Kantor Desa, MH Diringkus Sat Reskrim Polres Pelalawan

Pelalawan, Riaubernas.com - MH (28), warga asal Sibolga Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, pada Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, diamankan Sat Reskrim Polres Pelalawan atas dugaan kasus pencurian.

MH ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/33/II/2020/Riau/Res Plwn tanggal 17 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan membobol kantor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, S.H, S.Ik, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, saat mengelar konfrensi pers, Rabu (19/2/2020) membenarkan perihal panangkapan terhadap tersangka MH.

Dijelaskan Hasyim, pada tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu membobol kantor Desa Lalang Kabung dengan mencongkel jendela mengunakan besi.

Selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Lalang Kabung, dan dilakukan penangkapan.

"Adapun barang-barang yang kita sita sebagai barang bukti dari tersangka, yaitu 3 (tiga) buah laptop merk Lenovo warna hitam dan berlogo ADD (Alokasi Dana Desa), 1 (satu) Note Book merk Asus warna hitam, 1 9satu) unit Camera merk Canon EOS 1300 D, 2 (dua) buah Flashdisk, 1 (satu) unti cas Laptop, 1 (satu) unit Hardisk, 1 (satu) unit Tree Port, dan 1 (satu) unit GPS merk Germani," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka sempat menjual barang bukti berupa bola lampu dan senter kepala dengan harga Rp. 600.000,-. Modus tersangka melakukan pencurian tersebut karena terdesak untuk membayar biaya sewa rumah kontrakan.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," jelas Hasyim.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebihy lanjut. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar