APK Paku di Pohon, Markarius Anwar Diduga Langgar PKPU No 23 Tahun 2018

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Calon Legeslatif Dapil 6 Siak-Pelalawan, Provinsi Riau dari Partai Keadilan sosial (PKS), Markarius Anwar ST, diduga melanggar PKPU no 23 tahun 2018 tentang kampanye. Hal itu terlihat saat salah satu poster Markarius Anwar tertancap di salah satu pohon dengan menggunakan paku di KM 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Menurut PKPU no 23 tahun 2018 Pasal 31 no 2 poin H, bahwa dilarang pemasang stiker di tempat-tempat umum seperti taman dan pepohonan.

Menanggapi persoalan tersebut, Caleg Dapil 6 Siak-Pelalawan tersebut, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar ST mengakui bahwa adanya keselahan pemasangan.

"Ada warga yang minta tempo hari, saya fikir mau di pasang dirumahnya. Nanti saya turunkan tim memindahkannya," jelas Markarius Anwar kepada RiauBernas.com melalui WhatsApp, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan Markarius, bahwa poster sebenarnya untuk dipasang di rumah, tulisannya pun rumah sahabat Markarius Anwar. "Saya pun tak setuju bila di pakukan di pohon, tapi kita bisa maklum kalau yang masang masyarakat/simpatisan," pungkasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Panwascam Kecamatan Tualang Harlen Menurung ST, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Caleg itu.

"PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye sudah ada yang ngatur, cuman masih dilakukan. Nanti kita minta turunkan lah," sebut Harlen.

Terkait yang dilanggar itu tentang aturan kampanye, Harlen Menurung menyebutkan bahwa Caleg tersebut terancam sanksi Administrasi. (van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar