Seorang Pria dan IRT Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Barang bukti diamankan Polres Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Dua Pengedar narkotika jenis sabu sabu diamankan polisi di km 10 jalan Riau sumut Bangko Pusako Rokan Hilir provinsi Riau.

Informasi dirangkum Polres Rohil bahwa pelaku inisial MR (38 ) seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria yang berinisial IF (24) keduanya merupakan warga km 10 Bangko Pusako Rohil 

Kedua pelaku ditangkap polisi sedang menunggu pembeli dikebun sawit dijalan lintas km 10 sabtu,(08/02/20) Sekira pukul 21.00 wib 

Kejadian penangkapan terhadap kedua pengedar barang haram itu awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat dipercayai diareal kebun sawit akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu .

Mendapat informasi itu,
Kasat narkoba polres Rohil AKP Herman Pelani ,SH memerintahkan Kanit I Ipda Reymon Basir,SH dan tim opsnal turun melakukan lidik dan pengintaian terhadap kebenaran informasi tersebut 

Kapolres Rokan hilir AKBP M.Mustofa ,SIK.MSi melalui
Kasubbag Humas Polres Rohil membenarkan kejadian penangkapan tersebut 

"Kedua pelaku diamankan sedang menunggu pembeli dikebun sawit. Pada waktu geledahan petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik berat kotor 4.86 gram diduga sabu ," terang AKP Juliandi, Minggu (09/02/2020)

Polisi berhasil menyita barang bukti lainnya, 1 unit honda Baet warna hitam, 1 Bong, 2 unit ponsel Nokia, 1 gunting, 1 timbangan digital, uang tunai Rp 126 Ribu ,2 Skop pipet, dompet hitam dan merah, ATM BRI serta ATM Mandiri 

"Dari hasil introgasi keduanya berperan sebagai pengedar narkotika sabu sabu dan kini dalam proses pengusutan lebih lanjut," pungkas Juliandi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar