Razia PPKM Serentak, 419 Warga Rohil Terjaring

Salah seorang warga yang terjaring dalam razia PPKM serentak di Rokan Hilir

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Kepolisian Resort Rohil dan Polsek Jajaran serentak menggelar operasi yustisi disejumlah daerah wilayah hukum Polres Rohil, Informasi dihimpun operasi itu 419 masyarakat terjaring tidak menaati protokol kesehatan tersebut.

Dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih, Minggu (29/8/2021) Pagi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengatakan operasi yustisi terlebih masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Sasaran operasi yustisi  dilakukan oleh jajaran polsek Polsek Bagan Sinembah di depan mall suzuya, pajak lama, jalan jendral sudirman bagan batu, kolam renang pondok bringin, Jalan Perbatasan, tempat wisata rumah pohon .

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapiapi, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar didepan Mapolsek Tanah Putih.

Dari hasil operasi yustisi serentak tersebut, terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria .Sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang, hukuman kerja sosial 48 orang. namun untuk sanksi adm dan denda dalam operasi ini nihil.

Intinya , operasi ini digelar oleh pihak kepolisian dalam rangka mengawal serta mengawasi dan memastikan masyarakat sudah menaati protokol kesehatan Covid-19

"Selain itu petugas juga melakukan himbauan kepada masyarakat  dapat menumbuh kesadarannya dalam menaati protokol kesehatan terutamanya di wilayah Kabupaten Rohil ," tambahnya (Syofyan Rambah)

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Kepolisian Resort Rohil dan Polsek Jajaran serentak menggelar operasi yustisi disejumlah daerah wilayah hukum Polres Rohil, Informasi dihimpun operasi itu 419 masyarakat terjaring tidak menaati protokol kesehatan tersebut.

Dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih, Minggu (29/8/2021) Pagi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengatakan operasi yustisi terlebih masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Sasaran operasi yustisi  dilakukan oleh jajaran polsek Polsek Bagan Sinembah di depan mall suzuya, pajak lama, jalan jendral sudirman bagan batu, kolam renang pondok bringin, Jalan Perbatasan, tempat wisata rumah pohon .

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapiapi, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar didepan Mapolsek Tanah Putih.

Dari hasil operasi yustisi serentak tersebut, terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria .Sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang, hukuman kerja sosial 48 orang. namun untuk sanksi adm dan denda dalam operasi ini nihil.

Intinya , operasi ini digelar oleh pihak kepolisian dalam rangka mengawal serta mengawasi dan memastikan masyarakat sudah menaati protokol kesehatan Covid-19

"Selain itu petugas juga melakukan himbauan kepada masyarakat  dapat menumbuh kesadarannya dalam menaati protokol kesehatan terutamanya di wilayah Kabupaten Rohil ," tambahnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar