Sadam Berencana Ke PTUN, Kabag Hukum: Itu Tidak Masalah, Kita Tidak Ingin Chaos

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Penghulu terpilih Benteng Hulu Kecamatan Mempura, Sadam, bersama tim kuasa hukum Azuhri Alpazuhri, akan mengadukan nasibnya ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) perihal Ia gagal dilantik oleh orang nomor satu di Kabupaten Siak Drs Alfedri, M.Si, pada 27 Desember 2019 kemarin.

Sadam, calon nomor urut 1 itu berhasil mengumpulkan suara terbanyak yaitu 427 suara, dengan hasil itu, seharusnya Sadam dilantik menjadi Penghulu terpilih Benteng Hulu Kecamatan Mempura.

Harapan Sadam pupus sudah, usai calon lain seperti Mulyadi, Bambang, Joko, melayangkan surat sanggahan berisikan tudingan kecurangan yang dilakukan Sadam saat proses Pemilihan kepala kampung (Pilpung) berlangsung.

Mereka calon yang kalah melayangkan surat sanggahan kepada panitia pelaksana, kemudian ditembuskan ke Pihak Kecamatan dan Tim Pengawas Pilpung 2019.

Alhasil, tim pengawas melalui surat yang dilayangkan oleh Bapekam Nomor: 14/BAPEKAM-BENHUL/XII/2019 Tanggal 24 Desember 2019, membatalkan penetapan Penghulu Kampung Benhul terpilih, yaitu saudara Sadam, S.Si, agar tidak dilantik dan dilakukan pilpung serentak pada tahun 2021 mendatang. Sontak, itu membuat kekecewaan mendalam buat Penghulu terpilih yaitu Sadam.
 
"Kalau itu, tidak kita urus bang, ada pihak pihak dirugikan, kalau diundangkan, coba, abang cari di KUHP, pasal 149 barang siapa memberi atau mengasih sesuatu untuk memenangkan sesuatu dengan iming-iming akan dipidana, kalau itu digunakan pidana, maka masyarakat terbawa-terbawa. Kita tidak mau  macam itu, yang mana pihak keberatan tidak dirugikan, pihak inipun tidak dirugikan, paham ya. Selain itu, masyarakat tidak dikotak-kotak karena permasalahan ini atau chaos (kekacauan) di Masyarakat," jelas Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Siak, Jon Efendi, S.H, M.H, saat dijumpai Riau Bernas.com, Senin (20/1/2020) usai hearing dengan komisi 1 DPRD Kabupaten Siak.

Perihal, mekanisme pembatalan yang dilakukan itu, memang tidak dijelaskan dalam undang-undang, cuma pemilihan Kepala kampung itu mengutamakan asas musyawarah, "Apabila musyawarah tidak sampai, maka ada kebijakan yang perlu diambil untuk antisipasi, kalau misalnya kebijakan itu tidak puas, iya silahkan," jelasnya, mengarahkan Sadam ketahap selanjutnya.

Perihal Sadam meminta DPRD Kabupaten Siak merekomendasikan dirinya agar dilantik oleh Bupati, dirinya belum bisa memastikan itu. "Saya belum bisa memastikan itu, tapi kemungkinan, kami pasti dipanggil oleh Bupati," jelasnya.

Terkait apabila sikap Sadam menempuh ke jalur PTUN, Jon Efendi menyebutkan, itu tidak ada masalah, itu wajar, saya rasa jalur yang paling aman dan adil, kita bukan mengadili, kita bukan memutuskan. Kalau mencari keadilan disitulah, tapi kami bagian hukum tetap mencari pembelaan," tandasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar