Menangkan Kasasi, Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Suardi

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana SUARDI Als WAR Bin LENOK, yang sebelumnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan berdasarkan putusan Nomor: 262/Pid.Sus/2018/PN.PLW, pada Jum'at (08/11/2019) kemarin.

Eksekusi terhadap terpidana SUARDI Als WAR Bin LENOK yang sebelumnya di ponis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut, berdasarkan putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (tingkat kasasi) melalui Putusan Nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019.

Dimana, justru Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (tingkat Kasasi) mengadili sendiri perkara dengan memutuskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana pasal 81 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU.RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU.RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden Kasep Simanjuntak, S.H kepada media ini, Sabtu (09/11/2019) membenarkan perihal eksekusi terhadap terpidana SUARDI Als WAR Bin LENOK tersebut.

Dijelaskan Praden, Selanjutnya terhadap putusan Kasasi tersebut, Kajari Pelalawan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) untuk pelaksanaan eksekusi terpidana. Berdasarkan Surat Perintah tersebut Tim Jaksa eksekutor yang ditunjuk melakukan koordinasi dengan penyidik asal perkara, yakni Polsek Langgam untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terpidana.

"Setelah bebas, selama ini terpidana berada di tempat saudaranya di daerah Duri-Riau, dan pada bulan November diketahui telah kembali ke Lubuk Ogong Kecamatan Langgam dan bekerja sehari-hari di sebuah kebun di Langgam," terangnya.   

Setelah beberapa hari melakukan koordinasi intensif, berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Langgam terpidana diketahui merupakan saksi dalam sebuah perkara pidana yang sedang ditangani oleh Pihak Polsek Langgam. Berdasarkan koordinasi antara Penyidik polsek Langgam dan jaksa ekekutor, kemudian dilakukanlah pemanggilan terhadap terpidana untuk pemeriksaan lanjutan di polsek langgam, namun terpidana tidak juga kunjung datang pada hari yang telah ditetapkan.

Dan pada hari Jum'at tanggal 8 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pihak kejari Pelalawan mendapatkan informasi dari Polsek Langgam bahwa terpidana sudah datang memenuhi panggilannya ke Polsek Langgam sebagai saksi. Kemudian tim jaksa eksekutor langsung bergerak menuju polsek langgam dan sampai dilokasi sekira pukul 16.00 WIB.

Proses eksekusi terhadap terpidana awalnya berjalan alot, dimana terpidana sempat menyangkal putusan Mahkamah Agung tersebut, serta tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Bahkan terdakwa mulai panik dengan menunjukkan gelagat drama meminta dirinya ditembak mati saja daripada dibawa ke tahanan lagi dan anak perempuannya tidak akan bisa berpisah dengan dirinya.

Namun, setelah dilakukan upaya persuasif dengan beberapa pihak, yakni Wali Desa lubuk Ogong dan Penasehat hukum, akhirnya terpidana mulai menyerah dan kooperatif terhadap pelaksanaan putusan Kasasi tersebut, namun dengan syarat agar ia diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak keluarganya.

Setelah terpidana bertemu dengan pihak keluarga, dan anak terpidana mau di titipkan kepada sepupunya, di saat yang bersamaan, tim jaksa eksekutor langsung memborgol terpidana agar tidak melarikan diri. Bahkan diluar dugaan, ternyata anak terpidana justru santai seperti anak kecil pada umumnya, dan tidak menangis ataupun meronta saat terpidana dimasukkan kedalam mobil tim jaksa eksekutor. 

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB tim jaksa eksekutor langsung bergerak membawa terpidana dari Polsek Langgam menuju ke rutan Klas IIB Pekanbaru (Sialang Bungkuk). "Dengan didampingi Penasehat Hukum Terpidana, tim Jaksa eksekutor langsung menyerahkan terpidana ke Pihak Rutan Klas IIB pekanbaru untuk menjalani pidananya," pungkas Praden. (sam)  
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar