Sidang Gugatan Limbah TTM

Dua Pekan ke Depan, Majelis Hakim Agendakan Penetapan Legal Standing Penggugat

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Sidang gugatan limbah terkontaminasi minyak dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali digelar di PN Pekanbaru, Kamis (23/9/2021).

Sidang yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan register nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini merupakan sidang ke enam dengan agenda tanggapan dari para tergugat terhadap Legal Standing penggugat. Sidang dipimpin Dr Dahlan sebagai Hakim Ketua didampingi Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH sebagai hakim anggota, serta Panitera Solviati SH.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung singkat. Ketua Majelis Hakim meminta para tergugat untuk menyerahkan berkas tanggapan para tergugat terhadap legal standing LPPHI berikut soft copy tanggapan tersebut.

Kuasa Hukum PT CPI lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan berkas tanggapan berikut soft copy. Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah pihak penggugat memerlukan salinan tanggapan para tergugat, yang kemudian diterima oleh Ketua Tim Hukum LPPHI.

Setelah itu, giliran Kuasa Hukum SKK Migas menyerahkan berkas tanggapan. Setelah semua pihak tergugat menyerahkan berkas tanggapan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah para pihak sepakat untuk dianggap sudah dibacakan, yang kemudian dijawab sepakat oleh para pihak.

Ketua Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada 7 Oktober 2021. 

"Sidang kami tunda dua pekan ke depan. Dan sidang akan kami lanjutkan pada tanggal 7 Oktober mendatang dengan agenda Penetapan legal standing penggugat," ungkap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu tepat pukul 14.05 WIB. (ai) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar