Kembangkan Berbagai Sektor, Upaya Pemkab Rohil Tingkatkan PAD

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Salah satu upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Rumah Makan serta Pajak Sarang Burung Walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2019 tentang pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Rohil.

Di bawah pimpinan Kepala Bapenda Cicik Mawardi, perolehan dari berbagai sektor pajak yang ada di kabupaten Rohil terus digenjot oleh Badan Pendapatan daerah Rohil .

Tingkatkan PAD, Bapenda Lakukan Sosialisasi

Dari awal tahun, Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir memang bertekad untuk meningkatkan PAD bagi Pemkab Rohil. Karena itu, digelarlah rapat evaluasi bersama seluruh SKPD, dengan agenda bahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) di Bagansiapiapi, beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Rapat evaluasi langsung dipimpin Sekda Rohil Surya Arfan bersama Kepala Bapenda Cicik Mawardi Athar. Dalam rapat tersebut dibahas realisasi capaian PBB-P2 pada akhir tahun 2018 yang baru mencapai 50 persen dari target APBD sebesar Rp 7 miliar.

"Hari ini kita bersama para camat melaksanakan rapat dalam pembahasan peningkatan  PBB-P2 pada 2019 mndatang, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, selama ini pemasukan PBB belum maksimal, target yang di masukkan di dalam APBd itu hanya sekitar Rp 7 Milyar, namun hingga pada hari ini baru Rp 3,5 milyar berarti baru 50 persen dari target APBD," jelas sekda.

Surya menjelaskan, rapat evaluasi juga bertujuan meningkatkan pendapatan PBB-P2 pada tahun 2019 mendatang dengan membahas berbagai langkah yang akan di lakukan serta mencari solusi dari berbagai kendala yang di alami. Dalam rapat evaluasi tiap camat diminta untuk menyampaikan realisasi pemasukan pajak PBB-P2 serta menyampaikan apa saja yang menjadi kendala di kecamatan masing-masing.

Sekda juga menyebutkan, potensi PBB-P2 saat ini sesuai dengan data yang ada tergolong sangat besar yakni berkisar Rp 14 miliar. “Malahan kalau prediksi saya kalau kita bisa data semua itu bisa mencapai 50 sampai 100 miliar,”jelasnya.

Dalam rapat evaluasi, Sekda meminta kepada seluruh camat agar segera melakukan pertemuan di kecamatan masing-masing dengan mengumpulkan seluruh Penghulu untuk melakukan berbagai hal seperti, melakukan verifikasi terhadap data wajib pajak yang ada, melakukan perbaikan terhadap permasalahana SPPT.

“Kemudian melakukan pendataan kepada WP baru, nah ini yang sangat potensial, kalau kita bisa mendata semua potensi PBB-P2 yang ada di rohil ini saya yakin bisa mencapai 100 miliar,” sebutnya.

Sebagai salah satu contoh sebutnya, di Kecamatan Kubu ada salah satu warga memiliki surat tanah sebanyak 85 surat dan nilai pajaknya sebesat Rp 12 juta.”Nah itu baru contoh satu orang WP saja, bagaimana dengan WP lainnya,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Sekda juga meminta kepada para camat untuk melakukan pendataan kembali terhadap lahan-lahan, kebun serta bangunan yang belum terdata sehingga dapat dimasukkan sebagai WP baru yang nantinya secara otomatis dapat meningkatkan PAD.

“Saya juga meminta kepada para camat, pendataan sudah selesai pada Bulan Februari mendatang dan kita akan kembali melakukan rapat seperti hari ini dan kita meminta para camat untuk membawa data hasil verifikasi data dan WP baru,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Cicik Mawardi menyebutkan, beberapa kendala yang dialami selama ini terkait PBB-P2 adalah, banyaknya kesalahan pada Nilai Objek Pajak (NOP) sehingga para wajib pajak enggan untuk melakukan pembayaran.

Ia juga mengaku pihaknya hingga saat ini telah banyak melakukan perbaikan data serta secara langsung turun ke setiap kecamatan bahkan kepenghuluan dalam upaya jemput bola.

Cicik juga sangat mengharapkan kerja sama para camat serta datuk penghulu dalam perbaikan data serta pendataan wajib pajak baru. Hal tersebut dikarenakan para datuk penghulu yang lebih mengerti wilayahnya.

Selain sosialisasi perbup nomor 8 tahun 2019,  juga dilakukan sosialisasi Perda no.14 tahun 2011 tentang pajak penerangan  jalan  dan Perda no.12 tahun 2011 tentang pajak air tanah. Kegiatan yang dilaksanakan di Bintang  Mulia lantai 2 tersebut juga menghadirkan  narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai Mariyaldi selaku Kasie Pengawasan dan Konsultasi. Tri Satya Hadi selaku Kasie Ekstensifikasi KPP Pratama Dumai dan Waskon Siahaan kepala KP2KP Bagan Siapi-api.

Acara tersebut dibuka langsung oleh kepala Bapenda Rohil,Cicik Mawardi yang didampingi Kabid Pendataan dan pelayanan Bapenda Rohil H.Sulaiman SS.MH. Turut hadir juga yakni Sekcam Bagan Sinembah H.Darsono dan Peserta sosialisasi yakni diantaranya perusahaan PKS Salim Group, PT.Jatim,PT.SPC, BSS,Manager Hotel se Bagan Sinembah dan lainnya.

Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi yang disampaikan melalui Kabid H.Sulaiman kepada awak media mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Bapenda Rohil untuk terus menggali potensi pajak yang dapat meningkatkan PAD Rohil.

"Ini salah satu rangkaian kegiatan Bapenda Rohil dalam upaya peningkatan PAD Rohil," singkatnya.

Dengan demikian H.Sulaiman berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, semua peserta dari perusahaan yang hadir dapat memahami pentingnya wajib pajak terutama terkait dengan perbup nomor 8 tahun 2019 dan perda no.14 tahun 2011 dan perda no.12 tahun 2011.

Bapenda Berhasil Kumpulkan Rp 43 Milyar Dari Sektor Pajak

Bapenda Kabupaten Rohil pada tahun 2018 berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp43 miliar.”Untuk pencapaian tahun 2018 khusus dari sektor pajak kita berhasil kumpulkan sebesar Rp43 miliar,” kata Kepala Bapenda Cicik Mawardi melalui Kabid Penagihan dan Keberatan, Budiman.

Budiman menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011, objek pajak terdiri dari 11 bagian. Dari 11 kategori pajak tersebut ada beberapa sektor pajak unggulan yang mengalami over kapasitas.

“Salah satunya pajak reklame, dari target Rp 217 juta, hingga Desember 2018 terealisasi sebesar Rp 1,8 miliar atau naik sekitar 545 persen,” jelasnya.

Kemudian untuk PPJ PLN yang memiliki target Rp 14 miliar dapat terealisasi sebesar Rp 31,5 miliar atau mencapai 225 persen.

“Sementara yang PPJ non PLN juga over, dari target Rp9 miliar kita bisa realisasikan Rp20,8 miliar,” sebutnya.`

Meski terjadi peningkatan pendapatan, Budiman juga mengatakan, ke depan ada beberapa sektor pajak yang harus dilakukan perbaikan. Salah satunya contoh pendapatan pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang hingga saat ini belum tergarap dengan maksimal.

“Untuk PBB angka realisasinya saat ini memang masih kurang optimal. Itu disebabkan beberapa faktor, seperti masih adanya kesalahan data kurangnya kesadaran masyarakat, geografis serta permasalahan lainnya,” paparnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat kabupaten Rohil agar senantiasa turut serta dalam menyukseskan pembangunan dengan taat membayar pajak.

”Kita berharap agar masyarakat lebih sadar dalam membangun kabupaten Rohil, mari sama-sama taat dan patuh dalam membayar pajak,” katanya.

Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Meningkat

Kesadaran masyarakat Rokan Hilir membayar pajak mulai meningkat, hal ini dibuktikan usai tim yustisi menertiban ratusan reklame ilegal di Kota Bagansiapiapi.

“Contohnya saja hari ini ada salah satu warga yang melakukan pembayaran PBB yang tertunggak dari tahun 2012 kemaren senilai Rp 16 juta lebih, dan sudah banyak masyarakat lainnya yang melakukan pembayaran,”kata  Kepala Bapenda Cicik Mawardi Athar.

Menurutnya, Bapenda Rohil terus melakukan pergerarakan baik dari segi pendataan, penagihan maupun sosialisasi terhadap para wajib pajak dan hasilnya kesadaran masyarakat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Cicik menambahkan bapenda secara terus menerus melakukan sosialisasi dan jemput bola ke daerah-daerah untuk melakukan pendataan serta penagihan baik pajak sektor PBB maupun walet.

“Kita sangat apresiasi kepada masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajibannya untuk bayar pajak, kita berharap para wajib pajak yang lain juga demikian. karena ini juga untuk daerah kita,”sebutnya.

Naiknya pendapatan dari sektor PBB terangnya, atas dukungan surat edaran Bupati nomor 973/Bapenda/2018/334 yang di teruskan bapenda melalui kecamatan hingga kepenghuluan.

“Dalam surat edaran itu menyebutkan mewajibkan masyarakat yang mengurus izin seperti SITI dan IMB untuk melampirkan SPPT dan STTS (Pelunasan) PBB-P2,” jelasnya.

Sementara untuk pajak walet, juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Budiman menyebutkan, hingga saat ini setelah dilakukan pendataan secara terus menerus jumlah wajib pajak walet ada sebanyak 400 dari seluruh kecamatan yang memiliki usaha walet.

“Respon masyarakat sangat baik, dan mudah-mudahan penerimaan pajak dari sektor walet akan capai target, ini merupakan hasil kerja keras kita, jumlah wajib pajak itu juga akan terus bertambah karena kita tetap lakukan pendataan,” paparnya.

Pengusaha walet sebutnya lagi, sudah mulai rutin melakukan pembayaran. Sementara untuk sistem pembayarannya sendiri cukup beragam.

“Ada yang bayarnya itu dua kali dalam setahun ada tiga kali dalam setahun,” imbuhnya.(Adv/ Pemkab Rokan Hilir)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar