Lakukan Pungutan Pembuatan Sertifikat TORA, Ini Penjelasan Kades Lubuk Mandian Gajah

Ilustrasi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah hasil rumusan program untuk kesejahteraan rakyat dari Presiden Joko Widodo melalui Kementrian KLHK. Salah satunya sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Dengan program Tora ini, kebijakan redistribusi tanah untuk rakyat telah menunjukkan progres yang kongkret, yang sertifikat tanahnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak di pungut biaya karena sudah dialokasikan anggaran penyelesaian TORA oleh pemerintah.

Namun kenyataan di lapangan tidak demikian, dengan bergulirnya program TORA ini, banyak oknum Kepala Desa melakukan pungutan-pungutan ke masyarakat dengan dalih itu berdasarkan musyawarah masyarakat yang dananya untuk pembelian materai dan biaya makan minum.

Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Mandian Gajah Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah terkait pembuatan sertifikat program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang besarannya di tentukan sebesar 200 ribu rupiah per sertifikat.

Salah seorang masyarakat Desa Lubuk Mandian Gajah saat di konfirmasi oleh media ini, Rabu (30/10/2019) membenarkan soal pungutan tersebut, dan mengatakan bahwa dirinya juga mendapat sertifikat program TORA tersebut dan dipungut biaya sebesar 200 ribu rupiah.

"Oh iya bang, saya ada dapat tu program sertifikat TORA, dan saya di pungut 200 ribu," terang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada media ini.

Masyarakat Lubuk Mandian Gajah lainnya menyatakan hal yang sama soal adanya pungutan untuk pembuatan program sertifikat TORA, sebesar Rp 200 ribu. Besaran tersebut menurut sumber yang wanti-wanti tak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa pungutan tersebut dipergunakan untuk biaya makan minum yang mengukur.

"Katanya, biaya itu untuk mengukur lahan, biaya makan minum, Pak. Hampir semua pemilik sertifikat dimintai uang sebesar itu," kata sumber tersebut.

Bahkan sumber tersebut sempat menyinggung perkataan Kades yang menyebutkan, jika ditanya oleh wartawan soal uang pungutan 200 ribu ini, sebut saja uang tersebut dipergunakan untuk biaya makan-minum yang mengukur.

Menanggapi perihal pungutan tersebut, Kepala Desa Lubuk Mandian Gajah, Muslich, ketika di konfirmasi media ini, Rabu (30/10/2019) membenarkan adanya pungutan sebesar 200 ribu rupiah tersebut, dan mengatakan, "Masalah pungutan sertifikat itu, itu berdasarkan musyawarah masyarakat," terang Muslich, kepada media ini lewat pesan WhatsAppnya.

Kemudian, saat di tanya oleh media ini dananya dipergunakan untuk apa, Muslich menjawab, "Lagi pula pak, saya punya lembaran kesepakatan tiga Mentri untuk penetapan standarisasi tersebut. Dan dananya untuk pembelian materai dan makan minum, karena berdasarkan musyawarah itu semua untuk tim pengukuran yang turun ke lokasi, termasuk RT, RW, dan Kadus, untuk makan minum setiap hari," jelasnya lagi.

Namun, saat di tanya tahun berapa pelaksanaan pembuatan sertifikat TORA di Desa Lubuk Mandian Gajah, dan berapa jumlah masyarakat Desa Lubuk Mandian Gajah yang menerima sertifikat program TORA tersebut, Muslich mengaku lupa berapa jumlah masyarakat desanya yang menerima sertifikat tersebut.

"Yang jelas tahun 2019 pak, kalau banyaknya saya kurang lupa pak, soalnya kami ada tim pengukuran, datanya ada sama mereka," jawabnya. (sam)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar