85 Personil Naik Pangkat, 23 Personil Polres Pelalawan Ditindak

PELALAWAN, Riaubernas.com - Sebanyak 85 personil Polres Pelalawan naik pangkat satu tingkatan, sedangkan 23 personil Polres Pelalawan lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin diberikan tindakan.

Ini disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, saat konferensi terkait kinerja Kepolisian Resort Pelalawan sepanjang tahun 2015, Kamis (31/12/2015). Menurutnya, untuk kenaikan pangkat yang terbanyak adalah pangkat dari Brigadir ke Bripka sebanyak 45 personil disusul kenaikan pangkat dari Briptu ke Brigadir sebanyak 16 personil.

"Kemudian kenaikan pangkat dari AKP ke Kompol dan dari Bripda ke Briptu, masing-masing satu orang personil. Kenaikan pangkat dari Bripka ke Aipda sebanyak 9 personil, Aipda ke Aiptu sebanyak 2 orang, dari Ipda ke Iptu 8 orang dan dari Iptu ke AKP sebanyak 3 personil," ujarnya.

Sementara 23 personil Polres Pelalawan yang melakukan pelanggaran disiplin, semuanya sudah disidang dan telah dilakukan tindakan dari ringan sampai berat. Dari 23 personil Polres Pelalawan yang melakukan pelanggaran disiplin, 2 personil diantaranya dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau desersi.

"Kedua personil PTDH itu atas nama Toma Crisis dengan pangkat terakhir Bripka dan Deni Suwardeni atas kasus narkoba," tegasnya.

Dan untuk hukuman penundaan kenaikan pangkat, kata Kapolres, dialami oleh 9 personil. Penundaan gaji berkala 7 personil, penundaan kenaikan pendidikan 4 personil dan penempatan khusus selama 21 hari dialami 1 personil. (dra).  
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar