Kopda Heri Kiswanto Minta Masyarakat Tuti Agar tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tualang Timur (Tuti) Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Heri Kiswanto meminta masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berdampak pada kerusakan hutan dan menyebabkan polusi udara.

"Jangan coba-coba membakar hutan dan lahan, kalau terbukti membakar hutan dan lahan, siap-siap dipidana," kata Kopda Heri Kiswanto kepada Riau Bernas, Jum'at (9/7/2021).

Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan dipenjara selama 10 tahun. "Kita tidak ingin masyarakat dipenjara, mohon bersama sama kita menjaga hutan dan lahan ini. Sebab apabila terbakar, maka akan merusak Ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara," jelas dia. 

Ia juga menyisir hutan dan lahan yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Penyisiran yang ditemani oleh perwakilan masyarakat Tuti, ternyata tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Tuti nihil dari titik api," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar