Polres Pelalawan Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Tiga Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi atas nama AH beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (29/10/2019) sekira pkl 11.00 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kassubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto kepada awak media mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka kasus korupsi beserta barang bukti ke kejaksaan, dan diterima oleh DYOFA YUDHISTIRA, SH selaku Jaksa penuntut umum, karena di anggap telah P21.

"AH merupakan Kepala Desa Sungai Solok, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan total kerugian negara lebih kurang sebesar 1,4 Milyar," terang Kassubag Humas.

Adapun pasal yang terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar