Terungkap, Pedagang Berjualan di Badan Jalan Tualang Mengaku membayar Lapak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Tim Terpadu Polri-TNI dan Pemerintah Kecamatan Tualang kembali melakukan penertiban. Kali ini, melakukan penertiban pedagang berjualan di depan badan jalan Masjid Al-Huda KM 4 Kecamatan Tualang, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penertiban melibatkan Polri-TNI tersebut, memfokuskan mobil yang berjualan di badan jalan depan Al Huda KM 4 Kecamatan Tualang, tampak Tim terpadu mendapatkan perlawanan dari pedagang, lantaran pihak pedagang tidak terima dan mengaku sudah membayar lapak.

"Kenapa pula kami ditilang pak, kami bayar lapak setiap bulan, kemudian per harinya kami bayar parkir dan uang kebersihan," ungkap salah seorang pedagang Kelapa bernama Imran kepada RiauBernas.com, dengan nada menggerutu saat ditilang oleh pihak kepolisian sektor Tualang.

Dijelaskan Imran, uang lapak itu dibayar 50 ribu sembari melihatkan kwitansi dengan bunyi pembayaran Lapangan SP Niba Perawang, Kemudian, bayar parkir 10 ribu dan uang kebersihan 4 ribu. "Saya mengaku tidak senang, dengan di tilang ini bang, sayakan membayar kepada Bapak UK setiap bulan," ujarnya.

Ketua SP Niba Perawang, Ujang Kerok saat berada di lokasi, membantah bahwa ada sewa lapak. "Bukan sewa lapak bang, itu untuk bongkar muat, saya meluruskan saja, pedagang mana yang bilang bayar lapak itu," tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Tim terpadu Kecamatan Tualang, Akhyaruddin S.Pd, mengaku kesal dengan pedagang yang berjualan di badan jalan, tepatnya di depan Masjid Al-Huda, padahal sudah di sampaikan untuk tidak berjualan di sana, tapi kembali lagi berjualan.

"Kami lakukan penindakan yaitu tilang kepada pedagang. Kami saat ini memfokuskan penertiban pedagang berjualan di badan jalan, kemudian di lanjutkan, penertiban di depan trotoar badan jalan pasar KM 4 Tualang. Upaya itu di lakukan karena mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Perihal adanya kutipan dari Pemerintah, Akhyaruddin menjawab, kutipan dari pasar sebesar Rp 4000, sedangkan kebersihan dari DLH sebesar Rp 2000. "Terkait ada kutipan lain, itu saya tidak tahu," jelasnya.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Bripka Arya, saat di lapangan mengambil berkas surat-surat pengendara untuk proses tilang, "Ini upaya kita memberi efek jera kepada pedagang yang di nilai melanggar aturan. Ada sebanyak 4 surat pengendara yang di tilang karena berjualan di badan jalan," ujarnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar