Gelar Sosialisasi Dan Mediasi Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kasi Datun: Kita Minta Perusahaan Komitmen Dan Proaktif Lunasi Tunggakkannya

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sebagai yang di kuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan mengelar acara Sosialisasi Kepatuhan dan Mediasi SKK Perusahaan Menunggak Iuran dan Perusahaan Wajib Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Senin (14/10/2019) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pada kesempatan itu, Kajari Pelalawan melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan Yongki Arvius, S.H, M.H, saat di konfirmasi media ini mengatakan, dalam acara ini kita ada undang 50 badan usaha atau pemberi kerja, jadi ada dua disini permasalahan, yaitu kepatuhan pendaftaran baru dan tunggakkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Yongki, beberapa badan usaha sudah datang kesini dan rata-rata mereka koperatif. Artinya, disini kita minta komitmen kapan mereka akan melunasi tunggakkan mereka tersebut. Sudah komitmen tentu kita tindak lanjuti kapan bayarnya, kalau bisa hari ini, ya kalau tidak bisa kapan waktunya.

"Dari 50 badan usaha yang kita undang, kayaknya belum semua hari ini yang datang, dan kita akan tunggu sampai jam 12.00 Wib, mungkin masih ada yang dijalan," jelas Yongki.

Terkait apa sudah ada perusahaan atau badan usaha yang dikenai sangsi, Kasi Datun mengatakan, kalau sangsi belum karena ini kan kita masih bersifat mengimbau, kendalanya apa, permasalahannya dimana, sehingga mereka menunggak. Dan beberapa dari badan usaha langsung melakukan pembayaran ditempat, langsung membayar tunggakkannya, dan ada beberapa lagi dia berjanji akan melunasi, permasalahannya apa, nanti di akomodir.

"Paling-paling masalahnya masalah data, data dari mereka, karyawannya sudah tidak bekerja atau bagaimana nanti di abgrade lagi, baru berapa utang tunggakkannya itu, itulah mereka bayar," terangnya.

Bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak proaktif terkait tunggakkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya maka akan dikenakan sangsi sebagaimana dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tindak lanjutnya PP 86 Tahun 2013 tentang BPJS, jadi tindakannya ada semacam teguran (teguran lisan dan tertulis), bahkan di Pasal 55 ada sangsi pidananya.

"Sangsi pidana itu kan yang terakhir, rata-rata ini masih koperatif, jadi mungkin kalau untuk saat sekarang sebenarnya kita sebagai yang di kuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dalam hal ini membantu agar mereka ini patuhlah membayar iurannya dan mendaftarkan karyawannya. Ketika nanti mereka tidak bayar, itu nanti dari BPJS Ketenagakerjaan bisa merekom ke PTSP, Dinas Ketenagakerjaan, atau dinas terkait lainnya mengenai ketidak patuhan mereka, dan di situ akan di evaluasi mengenai izin mereka. Seperti itu kalau di undang-undang, jadi lebih kepada perizinan," kata Kasi Datun lagi.

Kasi Datun melanjutkan, sejauh ini kita lihat mereka (perusahaan, red) masih koperatif semua, jadi belum ada sampai ke pemberian sangsi. Karena permasalahannya itu biasanya masalah data saja, ya karyawannya itu kan ada yang karyawan lepas, dua minggu kerja kemudian tidak lagi, jadi tinggal mengabgrade data saja mereka ini terlambat memberitahukan bahwa karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi sehingga terhitung dia semuanya.

"Karena perusahaan tidak melapor, jadi karyawannya yang sudah keluarpun tetap dihitung. Kita juga minta ke pihak perusahaan agar tidak terjadi permasalahan yang seperti itu, jadi kalau karyawannya sudah tidak bekerja lagi segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, jadi bisa langsung di keluarkan," pungkas Kasi Datun Yongki Arvius.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan, Deni Pane, melalui stafnya Heryck.S. Zebua mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagai bentuk senergi, kordinasi kita dengan Kejaksaan Pelalawan. Tujuannya ialah melakukan pemanggilan, sosialisasi dan mediasi untuk perusahaan penunggak iuran.

Jadi, lanjut Heryck, disini kita memberikan edukasi terhadap tunggakkan iuran mereka (perusahaan, red), dan kita harapkan membayarkan iuran yang belum dibayarkan. Begitu juga untuk tenaga kerja yang belum di laporkan selama ini ketika perusahaan itu menunggak, itu wajib di laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Agar jangan sampai tenaga kerja yang belum di laporkan terjadi resiko kecelakaan kerja dan kita tidak bisa mengkafer BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ada laporan dari perusahaan.

"Untuk saat ini kita memang bertahap dan dalam bulan ini itu 50 perusahaan yang menunggak kita panggil, dan untuk selanjutnya ke depan kita juga akan memanggil badan usaha atau perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi memang bertahap kita," terang Heryck.

Lebih lanjut Heryck mengatakan, sampai saat ini untuk keseluruhan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan itu ada seratusan lebih. Cuma kan yang menunggak iuran itu kan ada katagorinya, ada yang lancar dan kurang lancar, dan dari sekian banyak perusahaan yang menunggak belum ada yang sampai terkena sangsi.

"Makanya untuk saat inikan kita sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, minta bantuanlah untuk bisa membantu menagihkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan saya liat perusahaan yang kita undang koperatif, buktinya banyak yang datang, mungkin ada beberapa yang masih di jalan, nanti kita coba konfirmasi lagi ke pihak perusahaan kira-kira apa penyebabnya mereka tidak datang, dan kita akan lakukan pemanggilan lagi," tutup Heryck S Zebua. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar